Komisi IX DPR RI Minta Kemenaker Segera Buat Regulasi Soal THR untuk Ojol
THR OJOL: Dirjen PHI berlasan Ojol masuk ke dalam PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) meskipun selama ini sifatnya kemitraan sehingga berhak mendapat THR. -dok-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Munculnya wacana agar para pekerja berbasis kemitraan seperti ojek online (ojol) dan pengemudi ekspedisi langsung direspon oleh DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Selasa 26 Maret 2024, didorong agar pemerintah menyiapkan regulasi.
Terutama terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi para ojol, misalnya dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Idul Fitri 1445 Hijriah, PLTU Cirebon Unit 1 Tetap Beroperasi
BACA JUGA:Penjelasan Pensiun Dini PLTU Cirebon Unit 1, Beroperasi hingga 2035
BACA JUGA:Sahur..Sahur..Sahur! Biar Imunitas Tubuh Tetap Terganggu Saat Jalani Ibadah Puasa
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan seluruh pekerja atau buruh pada Idul Fitri 1445 Hijriah ini harus mendapat THR keagamaan 2024.
"Termasuk untuk para ojol, tolong segera dibuatkan regulasinya," katanya.
Dalam rapat tersebut, politisi Partai NasDem ini juga menyinggung soal implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.
BACA JUGA:Tiga Hal yang Dianjurkan Ulama dalam Menghadapi Momen Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak Terima Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Cirebon Power Bagikan Ribuan Bingkisan Idul Fitri untuk Warga
"Buat Kemenaker, tolong lakukan kajian dan sinerginya soal penerapan Inpres No 2/2021," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker RI Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase