Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Sebagai Tersangka
MI, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim Utama saat diperiksa plisi. Foto:-Tangkapan [email protected]
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sopir truk mebel yang ugal-ugalan di jalan tol dan menyebabkan kecelakaan beruntun dengan melibatkan 7 kendaraan di Gerbang Tol Halim Ulama, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menetapkan IM (17) yang merupakan sopir truk tersebut resmi sebagai tersangka.
"Sopir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Cirebon Ajak Ulama Ikut Andil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri
BACA JUGA:Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Mundur, Kalau Tidak?
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Diprediksi 6 April 2024, Tol Kanci-Pejagan Siapkan 2 Rest Area yang Representatif
Kendati demikian, penanganan kasus kecelakan lalu lintas di Gerbang Tol Halim Utama dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Tapi penanganan kasusnya di Polda Metro Jaya," kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa IM tidak memiliki izin mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, edukasi kepada pengemudi diperlukan, terlebih ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga sehingga terbawa ke jalan raya.
BACA JUGA:Hasil Survei Kemenhub: Selama Mudik Ada Potensi Pergerakan Penduduk Capai 71,1 Persen
BACA JUGA:Bawa Tren Positif di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Berpeluang Dipertahankan
BACA JUGA:Sah Menjadi Undang-Undang, Jabatan Kades Ditambah 8 Tahun
"Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi," kata Aan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase