Pengalihan Barang Jaminan Merupakan Tindakan Melawan Hukum, Ini Himbauan FIFGROUP Cirebon
FIFGROUP Cirebon Himbau Konsumen Tak Lakukan Pengalihan Jaminan Fidusia-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR Idul Fitri 1445 Hijriah
FIFGROUP Cabang Cirebon menghimbau pada masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat untuk tidak mengalihkan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau bank bersangkutan.
"Jika memang sudah tidak ada kesanggupan membayar angsuran maka lebih baik sampaikan pada kami agar bisa dicarikan solusi terbaik karena baik oknum debitur dan penadah atau penerima gadai bisa terancam hukuman," tukasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: