Pemalsuan Tandatangan, Klangenan Memanas
CIREBON - Kekisruhan perihal perpanjangan kembali Pjs Kuwu Desa Klangenan untuk pengangkatan 6 bulan yang ke 2 memasuki babak baru. Seperti di beritakan radarcirebon.com sebelumnya, musyawarah desa (Musdes) tanggal 22/1/2014 Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon diduga tidak sah dikarenakan tandatangan peserta musyawarah ditengarai palsu. Kali ini, sebagian warga yang tandatanganya dicatut membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya tentang rasa keberatan mereka atas di palsukanya tanda tangan dalam musyawarah desa bulan Januari silam. Salah satu warga, sebut saja Karmin (50) menuturkan perihal keberatan warga yang tanda tanganya dipalsukan tersebut. \"Ini bukti dari warga yang protes terhadap pencatutan tanda tangan tersebut\" ujarnya kepada radarcirebon.com (22/2) Dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 20 Februari 2014 yang berjumlah tiga lembar tersebut, memuat tentang pernyataan masing-masing warga yang merasa keberatan akan pemalsuan tanda tangan mereka. Kasus ini mencuat dari hebohnya warga Klangenan mengenai perpanjangan kembali Pjs Kuwu Klangenan Rochmat Hidayat untuk periode 6 bulan yang kedua. Banyak warga yang menyayangkan perihal perpanjangan masa jabatan kuwu tersebut karena dinilai kebijakan-kebijakan kuwu di periode enam bulan pertama dinilai belum bisa menyerap aspirasi warga dalam pembangunan di desanya. \"Kami ingin punya Kuwu yang adil dan tidak berat sebelah dalam menjalankan pemerintahan di desa kami\" kata Karmin kepada radarcirebon.com (22/2) Selama ini, Karmin menilai kebijakan kuwu lebih berpihak pada orang-orang di dekatnya saja, seperti RW yang kuwu tinggali dan kurang mengakomodir aspirasi warga dari RW yang lain padahal seyogyanya jabatan kuwu dapat memperhatikan semua warga masyarakat yang ada di desa tersebut. (Srp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: