Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Lemahabang Kabupaten Cirebon
Polisi sita puluhan botol miras di Wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Lemahabang Kabupaten Cirebon
RADARCIREBON.COM – Polresta Cirebon terus berupaya menekan peredar minuman keras alias miras di Kabupaten Cirebon.
Baru-baru ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon sita puluhan botol miras yang di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Penindakan ini dilakukan pada Rabu (3/4/2023) setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 73 botol.
BACA JUGA:Lunas PBB 100 Persen Lebih Awal, Pemkab Cirebon Beri Reward Umroh Gratis buat Desa
BACA JUGA:Komunitas Honda Sonic Tasikmalaya Semarakan Ramadhan dengan Buka Bersama
Barang bukti yang disita tersebut merupakan jenis miras pabrikan dari berbagai merek.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 73 botol miras berbagai merek dari lokasi tersebut. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," tutur Kompol Dadang Garnadi.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, meminta peran aktif masyarakat.
Dia berharap masyarakat segera melaporkan apabila melihat terjadinya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Begini Pesan Jokowi kepada Menterinya yang akan Hadir ke Sidang MK
BACA JUGA:Longsor, Jalan Tol Bocimi Tidak Bisa Digunakan untuk Jalur Mudik
Masyarakat Kabupaten Cirebon juga dapat curhat kepada Kapolresta Cirebon melalui chat layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) apabila menemukan adanya pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik melalui nomor WA 08112274110.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: