Disnaker Monitoring THR ke Perusahaan-Perusahaan

Disnaker Monitoring THR ke Perusahaan-Perusahaan

Disnaker monitoring THR ke perusahaan perusahaan-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk memastikan perusahaan - perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan.

Monitoring ini dilakukan secara sampling dari total 3500 perusahaan di Kota Cirebon, setidaknya 100 perusahaan kena sampling dari Disnaker.

Subkor pencegahan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana kepada Radar, Kamis (4/4) menjelaskan Disnaker sudah melakukan monitoring, Monitoring  ini berhasil diselesaikan tanggal 2 April 2024. "Monitoring baru rampung tanggal 2 April kemarin," kata Jaja.

Hasil monitoring yang kami lakukan ke perusahaan, kata Jaja, perusahaan semua sudah melaksanakan sesuai surat edaran menteri dan permenaker nomor 06/2016. "Monitoring yang kami lakukan dalam bentuk sampling karena keterbatasan waktu," ujar Jaja.

BACA JUGA:Jumlah 300 Butir, Lansia Asal Cirebon Nekat Menyelundupkan Obat-obatan Terlarang ke Dalam Rutan

Namun demikian, lanjut Jaja, Disnaker tetap membuka posko pengaduan THR, tujuannya memberikan kesempatan karyawan yang tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan tempat kerja selama ini.

Pembukaan Posko, rencananya digelar selama dua hari yakni hari Jumat sampai Sabtu (5-6/4), posko ini akan membuka  pengaduan. Tujuannya untuk mengakomodir  apabila ada perusahaan yang belum Membayar THR.

"Monitoring yang kita gelar ke 100 lebih perusahaan dari jumlah perusahaan di Kota Cirebon mencapai 3500 perusahaan di kota Cirebon. Karena keterbatasan Waktu jadi kami ambil sampling dari perusahaan kecil sampai besar," ujarnya.

Pihaknya mencontohkan perusahaan seperti Asia Toserba, Yogya sudah menerapkan pembayaran THT. Disinggung Syarat pengaduan, Jaja membeberkan untuk laporan, pelapor bisa datang langsung ke posko, menyampaikan permasalahannya, setelah nanti kita wawancara. Pada Prinsipnya, kata Jaja.

BACA JUGA:Tips Memilih Pashmina Kaos di Blibli 4.4 Sale Agar Tampil Cantik Saat Lebaran

Pengaduan ini kita klarifikasi ke perusahaan benar atau tidak. Kalau benar maka bisa menjadi perselisihan, tapi kalau  perusahaannya mau membayar maka selesai. Perselisihan hubungan industrial seperti ini paling lama 30 hari ditingkat mediator.

Kemudian Di pengadilan hubungan industrial 30 hari. Bahkan perselisihan hubungan industrial bisa sampai ke mahkamah Agung. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: