Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas 1 Cirebon, Ini yang Mereka Dapat

Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas 1 Cirebon, Ini yang Mereka Dapat

Inilah hasil razia petugas gabungan di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat 5 April 2024.-Aziz Muhtarom-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Lapas kelas I Cirebon menggelar razia blok tahanan, Jumat sore 5 April 2024.

Seluruh blok tahanan digeledah oleh petugas pengamanan Lapas, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, TNI dan Polri.

Penggeledahan ini untuk menastikan tidak ada barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang, serta benda-benda yang dilarang, tidak berada di kamar tahanan warga binaan.

BACA JUGA:One Way Masih Diberlakukan, Banyak Kendaraan Menuju Jakarta Tertahan di GT Ciperna

BACA JUGA:Unik, Rest Area di Pantura Cirebon Ini Sediakan Tenda Keluarga dan Cukur Gratis

BACA JUGA:One Way Diberlakukan, Jalur Pantura Kota Cirebon Dipadati Kendaraan

BACA JUGA:Bisa Jadi Percontohan, Menteri Pertanian Puji Program Pompanisasi di Sumedang

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, dala razia kali ini sasarannya memang mencari potensi barang haram narkoba di Lapas, namun dari hasil penggeledahan di seluruh blok tahanan tidak ditemukan.

Namun, petugas gabungane menemukan sejumla benda-benda yang dilarang berada di dalam sel tahanan.

Di antaranya, tiga unit HP dan charger, gunting cukur yang tidak terdaftar, obeng, serta perabotan elektronik lainnya.

BACA JUGA:Kebijakan One Way dari KM 72 Tol Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Dimulai

BACA JUGA:Mengejutkan! Putri Ridwan Kamil Putuskan untuk Lakukan Ini, Atalia Langsung Menguatkan

BACA JUGA:Bey Machmudin Lepas 20 Bus Peserta Program Mudik Asyik Bersama BUMN

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, PT Gamatara Bagikan Ratusan Sembako ke Warga Panjunan

Selain itu, pihanya juga menyita lemari-lemari dan alat rakitan yang biasa digunakan untuk pembatas sekat sel tahanan. Pasalnya, sel tahanan tidak boleh disekat antar warga binaan.

BACA JUGA:H-5 Lebaran, Diprediksi 105 Ribu Kendaraan Masuk Tol Cipali

Barang-barang yang disita tersebut kenudian dimusnahkan. Sedangkan, tindakan terhadap penemuan benda dilarang tersebut, akan ditelusuri pemiliknya.

BACA JUGA:Gudang Rongsok di Panguragan Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

BACA JUGA:Selama Arus Mudik, Setiap 5 Menit Kereta Melintas

BACA JUGA:Kakang Masuk Dewangga Out, Persib Tetap Sumbang Pemain ke Timnas Indonesia

BACA JUGA:Selain Rest Area, Ini Dia 5 Rumah Makan Dekat GT Kertajati Tol Cipali, Bisa untuk Istirahat Pemudik

Kemudian, warga bina yang memiliki benda terlarang tersebut akan diberikan sanksi sesua aturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase