Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Kelas IIB Majalengka Temukan Ini
HASIL RAZIA: Sejumlah barang diamankan di antaranya korek gas, tali, alat cukur jenggot, kaca cermin, botol kaca, pisau kater, sendok, paku gunting kuku dan kipas listrik serta cincin besi.-ist-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Menjelang idul Fitri tahun 2024, petugas lembaga pemasyarakatan (LP) kelas IIB Majalengka bersama unsur TNI/Polri melakukan razia hunian warga binaan, Jumat 5 April 2024 sore.
Dari pantauan, petugas menyisir seluruh kamar warga hunian dan petugas berhasil menemukan beberapa item alat-alat yang dianggap membahayakan keselamatan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan menyebutkan hasil razia yang dilakukan petugas beberapa diantaranya menemukan korek gas, tali, alat cukur jenggot, kaca cermin, botol kaca, pisau kater, sendok, paku gunting kuku dan kipas listrik serta cincin besi.
"Dari 21 kamar yang kami sisir dan 349 warga binaan semuanya di geledah. Hasilnya ditemukan beberapa alat-alat salah satunya pisau cutter yang bisa membahayakan keselamatan warga binaan," katanya kepada media.
Sejumlah barang barang ini, kata Wawan akan didata dan masuk buku laporan penggeledahan yang kemudian masuk catatan pemusnahan.
BACA JUGA:Forkopimda Kabupaten Cirebon Monitoring Arus Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2024
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya barang barang sangat berbahaya. Namun barang ini tentu tidak diperbolehkan dibawa masuk.
"Mungkin kami kecolongan. Seperti pisau cutter dan sendok itu berbahaya karen bisa di runcingkan, dan masuk benda tajam. Kalau sudah di gunakan bisa membahayakan bagi warga binaan itu sendiri," paparnya.
Pihaknya mengaku menyelenggarakan kegiatan razia rutin dalam sebulan antara 4 sampai 8 kali. Kecuali bersifat insidentil yang sewaktu waktu langsung dilakukan ketika adanya laporan yang mencurigakan.
"Pisau cutter ini bisa saja warga binaan ambil di kantor atau ada oknum memasukkan dan tentu kami kecolongan. Karena biasanya dimasukkan lewat kunjungan dan mungkin ngambil di ruangan petugas seperti cutter ini yang biasa untuk potong kertas," tukasnya.
BACA JUGA:GM FKPPI - Kosgoro Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Budhi Asih
Penggeledahan dan razia gabungan serentak ini juga sesuai dengan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS.5-KP.04.01 tentang berantas halinar dan tabur bunga dalam rangka memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun 2024. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: