Kades Keluhkan Asuransi Kesehatan

Kades Keluhkan Asuransi Kesehatan

MAJALENGKA – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum bisa menggunakan asuransi jaminan kesehatan dari PT Jamsostek (Persero). Padahal Majalengka merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang sudah bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti diungkapkan Kepala Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Suhaeti, hampir lebih satu tahun setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara PT Jamsostek dengan Pemkab Majalengka, belum juga berjalan maksimal. Sejumlah perangkat desa belum dapat menggunakan kartu jaminan tersebut. Alhasil, ketika sejumlah perangkat desa mengalami sakit tetap tidak bisa mengklaim jaminan tersebut. Pihaknya terpaksa mengurus administrasi pada jalur umum. Terlebih kisruhnya program Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) khususnya pada JKN di sejumlah rumah sakit (RS) di Majalengka masih belum maksimal. “Apalagi sekarang Jamsostek itu sudah bertransformasi ke BPJS. Sehingga proses administrasi pun mungkin mengalami perubahan pula,” kata Suhaeti, kemarin. Senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Jatiwangi, Joko Purnomo. Dirinya membenarkan jika beberapa klasifikasi asuransi baik kematian, kecelakaan kerja tersebut belum bisa digunakan secara maksimal. “Kami bersama perangkat desa lain enggak mengerti, padahal MoU sudah ada. Tetapi hingga awal 2014 ini belum juga bisa digunakan. Kami berharap kepada Pemkab Majalengka agar secepatnya memfungsikan asuransi tersebut sebagaimana sudah diketahui oleh seluruh kades di Kota Angin,” tambahnya. Seperti diketahui, Rabu (19/12) tahun 2012 silam, bagi seluruh perangkat desa non PNS di Kabupaten Majalengka telah mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini berdasarkan perjanjian kerjasama PT Jamsostek (persero) dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kepala Kantor Wilayah IV Cabang Banten, yang ketika itu dijabat oleh Teguh Purwanto SE MM MKom mengungkapkan, program yang diberikan PT Jamsostek meliputi asuransi kematian, kecelakaan kerja yang bukan terjadi di lingkungan kerja saja melainkan di luar kerja. Serta pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh tenaga non PNS di Kabupaten Majalengka. “Memang kita tidak mengharapkan hal itu terjadi. Tetapi kalau pun itu ada, maka dalam kafer kami. Hal ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah no 20 tentang Kesehatan,” jelasnya. Dikatakan, Kabupaten Majalengka adalah daerah kedua setelah Purwakarta yang memberikan pelayanan kesehatan bagi perangkat desa non PNS. Menurutnya, Majalengka selangkah lebih maju dari Kabupaten Bandung yang akan melaksanakan hal serupa di tahun 2013 mendatang. Untuk itu, dengan satu level yang tertentu pihaknya bisa mengkafer semuanya. Disebutkan Teguh, untuk anggaran yang digelontorkan pihaknya dihitung dari upah minimum kabupaten (UMK). Misalnya kecelakaan kerja yakni 1 persen dari upah yang senilai Rp850 ribu (UMK sebelumnya, red). Sedangkan untuk jaminan kematian 0,3 persen dari upah tersebut. Serta jaminan pemberian kesehatan Rp30 ribu dan bagi yang lajang. Dengan adanya MoU ini mereka dilindungi. Artinya, kalau mereka terkena sakit kemudian secara tiba-tiba harus dilakukan operasi, yang bersangkutan akan diberikan bantuan. “Misalkan peserta ini mengalami diagnosa seperti gagal ginjal yang seminggu harus dilakukan cuci darah. Dengan sendirinya hak-hak mereka ini jauh bekerja lebih bagus. Tidak hanya itu, diagnosa lain seperti HIV/Aids dan penyakit-penyakit luar biasa lainnya,” jelasnya. Ia berharap, MoU ini tidak hanya seluruh kades dan perangkatnya, serta tenaga honorer lainnya yang mendapatkan jaminan tersebut. Melainkan keseluruhan pekerja-pekerja lain seperti dilingkungan Dinas Pendidikan. Disebutkan, pemberian jaminan kesehatan itu meliputi 2027 bagi perangkat desa, 122 tenaga kontrak dinas BMCK serta 30 orang bagian umum (Kamdal). “Ini merupakan satu komitmen dan konsen yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Mereka mempunyai kepedulian untuk memberikan perlindungan bagi warganya dalam kelayakan. Beberapa perlindungan dari Jamsostek yakni kecelakaan kerja, kematian di luar lingkungan kerja, serta kesehatan yang dikhususkan bagi mereka yang lajang. Meski jaminan kesehatan hanya untuk lajang serta sesuai peraturan yakni usia maksimal 55 tahun,” katanya yang ditegaskan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Cabang Cirebon, Junaedi Basir SE MM. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Majalengka, Umar Maaruf mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perangkat desa non PNS, serta tenaga kerja kontrak di dinas BMCK, dan Satpol PP. Dimana menurut peraturan daerah Kabupaten Majalengka No 14 tahun 2006 tentang pemerintahan desa tahun 2008 bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan santunan. Diantaranya santunan kecelakaan kerja, kesehatan dan kematian. Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi menambahkan, pemerintah Kabupaten Majalengka telah memberikan jaminan asuransi kesehatan sosial kepada tenaga kerja. Hal ini guna terbangun kenyamanan agar tugas dan tanggung jawab untuk bisa dilaksanakan dengan maksimal. “Adapun perangkat desa yang usianya di atas 55 tahun, pemerintah akan memberikan kebijakan akan diikut sertakan sebagai peserta Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Saya perintahkan kepada bidang tata pemerintahan, camat untuk segera mendata para perangkat desa yang usianya di atas itu. Karena mereka juga ikut sama mengabdi dan tentunya membutuhkan perlindungan kesehatan. Ini semua untuk legalitas dan kemudahan serta bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: