Pengusaha di Vietnam Korupsi Rp200 Triliun, Dijatuhi Hukuman Mati
Truong My Lan, seorang pengusaha dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan korupsi hingga Rp200 triliun.-Tangkapan layar-Instagram @RCTV
RADARCIREBON.COM - Seorang pengusaha di Vietnam, dijatuhi hukuman mati karena melakukan terlibat korupsi sebesar Rp200 triliun.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada Taipan properti Truong My Lan, pimpinan perusahaan real estate Van Thing Phat (VTP) berusia 67 tahun.
Truong My Lan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kota Ho Chi Minh, Vietnam Selatan, Kamis 11 April 2024.
Kasus korupsi yang dilakukan Truong My Lan, merupakan kasus penipuan keuangan besar yang pernah terjadi di negara tersebut.
BACA JUGA:Kondisi Mabuk, 1 Pemuda Diamankan Polisi Dalam Tawuran di Depan RS Budi Asta Kalitanjung
Dirangkum dari beberapa sumber, wanita berusia 67 tahun tersebut dituduh melakukan penipuan sebesar 12,5 miliar dollar AS (Rp200 triliun).
Dirinya secara ilegal, mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank selama 10 tahun. Antara tahun 2012 sampai 2022.
Tindakannya untuk menyedot dana tersebut lewat ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.
Dilansir dari media pemerintah Vietnam, Thanh Nien, penangkapan Lan yang terjadi pada bulan Oktober 2022 itu, merupakan salah satu penangkapan paling terkenal di negara Vietnam.
BACA JUGA:Aksi Tebar Uang Koin di Jalan Raya Gunung Jati Ganggu Pengendara, Nyaris Ada yang Tersenggol Motor
Hal tersebut, karena Vietnam tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi yang tengah berlangsung secara intensif sejak tahun 2022.
Diketahui, VTP adalah perusahaan real estate terkaya di Vietnam, dengan proyek-proyek yang mencakup bangunan tempat tinggal mewah, perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Adapun besarnya penipuan tersebut, menimbulkan pertanyaan. Apakah bank atau badan udaha lain juga melakukan kesalahan yang sama.
Karena dengan demikian, diduga menjadi prospek perekonomian Vietnam dan membuat investor asing gelisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: