Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Cirebon Langsung Masuk Kerja

Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Cirebon Langsung Masuk Kerja

Pemkot Cirebon menggelar halalbihalal tingkat Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Selasa 16 April 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pastikan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan saat ditemui radarcirebon.com usai halalbihalal tingkat Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Selasa 16 April 2024.

“Kementerian PAN-RB memang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Pilkada Kabupaten Cirebon, Kang Zaman: Saya Tidak Punya Ambisi, Tapi..

BACA JUGA:Prediksi Indonesia Bakal Dicurangi Wasit Terbukti, Dibocorkan Pengamat Sebelum Laga

BACA JUGA:Arus Lalu lintas Kembali Normal

Pemerintah Kota Cirebon, kata Arif, tidak menerapkan WFH lantaran sebagian besar pegawai tidak mudik dengan jarak yang jauh.

Sehingga Pemda Kota Cirebon memberlakukan work from office (WFO) 100 persen.

“Kebijakan itu sudah dikonsultasikan ke Pj Wali Kota Cirebon, beberapa hari lalu,” katanya.

Sehingga, lanjut Arif, pada surat edaran yang dibuat Pemda Kota Cirebon untuk seluruh perangkat daerah menetapkan pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).

BACA JUGA:Tempat Wisata Linggajati Kuningan Bakal Dihidupkan Kembali, Target Idul Adha Beroperasi

BACA JUGA:2,70 Persen Inflasi di Kota Cirebon Pada Maret 2024

BACA JUGA:Keluhan Penyakit Usai Libur Lebaran di Kota Cirebon, ISPA Mendominasi

“Kepala perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja,” ucapnya.

Kemudian, Arif menyebutkan, kepala perangkat daerah juga harus memastikan pelayanan publik yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Bila perlu membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan guna memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” sebutnya.

BACA JUGA:Didi Hartanto yang Dikubur di Dalam Rumah Ternyata Seorang Honorer, Pembunuhnya Sudah Ditangkap

BACA JUGA:Dulu Omzet Bisa Jutaan Rupiah, Pedagang di Kawasan Ini Sekarang Elus Dada

BACA JUGA:GEGER! Didi Dilaporkan Hilang Ternyata Sudah Meninggal Dikubur di Lantai Rumahnya

Arif juga mengakui, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung daftar hadir secara online dan fisik di kantor setiap perangkat daerah usai libur dan cuti lebaran ini.

“Kita akan lakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ada ASN yang melanggar, akan diproses sesuai aturan.”

“Karena sampai saat ini, tidak ada surat izin tidak masuk kerja dan perpanjangan cuti yang masuk,” pungkasya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase