BPS Ubah Cara Hitung Inflasi Karena Pola Konsumsi Masyarakat Berubah Setelah Pandemi

BPS Ubah Cara Hitung Inflasi Karena Pola Konsumsi Masyarakat Berubah Setelah Pandemi

Kepala BPS Kota Cirebon, Aris Budiyanto saat diwawancarai Radar Cirebon.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - BPS ubah cara hitung inflasi lantaran adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Indonesia.

Disebutkan bahwa, Indonesia mengalami shock ekonomi makro usai lewati era pandemi. Hal ini turut mengubah pola konsumsi masyarakat.

Untuk itu, Badan Pusat Statistika alias BPS membuat perubahan cara menghitung inflasi yang mengacu pada Survey Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Sebelumnya menggunakan SBH tahun 2018.

Kepala BPS Kota Cirebon, Aris Budiyanto menuturkan, Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen.

Dengan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, maka mulai Januari 2024, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2022.

BACA JUGA:326 Kartu Kuning, 37 Penalti, Rekam Jejak Wasit Nasrullo Kabirov

BACA JUGA:Gran Max Nabrak Pohon di Bima Kota Cirebon, Diduga Salah Injak Pedal Gas

Beberapa perubahan mendasar dalam penghitungan IHK 2022 dibandingkan IHK 2018, khususnya dari sisi cakupan wilayah.

Perubahan juga terdapat pada penambahan pasar online, metodologi penghitungan IHK, paket komoditas, dan diagram timbang.

Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2022, sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK.

"Kami melakukan survey selama satu tahun dan ditemukan pola konsumsi masyarakat yang berbeda," tuturnya.

BACA JUGA:4 Korban Luka, Gran Max Tabrak Warung dan Motor Sebelum Berhenti Menghantam Pohon di Bima Cirebon

SBH 2022 dilaksanakan di 150 kabupaten/kota, yang terdiri dari 38 ibukota provinsi dan 112 kabupaten/kota.

Secara nasional pengelompokan komoditas terdiri dari 11 kelompok dan 43 subkelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: