Saber Pungli Kabupaten Cirebon Patroli ke Plered dan Weru, Ini Dia Hasilnya

Saber Pungli Kabupaten Cirebon Patroli ke Plered dan Weru, Ini Dia Hasilnya

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon sekaligus Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (kiri) saat patroli di Kecamatan Plered dan Weru. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Saber Pungli Kabupaten Cirebon Patroli ke Plered dan Weru, Ini Dia Hasilnya

RADARCIREBON.COM – UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon patroli ke wilayah Kecamatan Plered dan Kecamatan Weru, Kamis (18/4/2024).

Sejumlah pusat keramaian warga didatangi. Patroli tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar alias pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon sekaligus Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurut Dedy, patroli tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan tidak ada praktik pungli di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Ini Dia, 12 Nama Calon Walikota Cirebon dari PDIP yang Sudah Mendaftar dan Ikut Penjaringan, Banyak Wajah Baru

Dalam kesempatan itu, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon mendatangi sejumlah pusat keramaian warga dari mulai sentra kuliner di Kecamatan Weru. 

Kemudian ke Pasar Batik di Kecamatan Plered, serta Pasar Pasalaran dan Pasar Kue di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. 

"Kami melaksanakan operasi terhadap tukang parkir di kawasan tersebut untuk mencegah menarik restribusi tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengantisipasi aksi premanisme di sekitar pasar tradisional," kata AKBP Dedy.

Dari hasil patroli, Wakapolresta memastikan tidak ada praktik pungli baik di tempat parkir umum pasar tradisional maupun wisata kuliner di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Maling Sepeda Motor Tertangkap di Kuningan, Beredar Info Polisi Dipukuli Warga

BACA JUGA:Wasit Indonesia vs Australia, Pernah Loloskan Tekel Horor kepada Evan Dimas

Menurutnya, penarikan tarif parkir sudah sesuai dengan besaran retribusi yang telah ditentukan pemerintah daerah. 

"Kami tidak akan segan-segan menindak tukang parkir tanpa karcis dan pendataan penarikan riatribusi tanpa karcis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan adanya praktik pungli semacam itu melalui nomor aduan 08112497497," pungkas AKBP Dedy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: