Waspadai Galian tanpa Izin
KUNINGAN – Terkait operasi galian tanah merah di Jalan Baru Sampora-Caracas, Wakil Bupati H Acep Purnama MH angkat bicara. Dia meminta agar jangan ada operasi galian jika belum mengantongi izin. Saat ini penataan terhadap galian berikut izinnya tengah gencar dilakukan. “Ya, kita sekarang sedang menata operasi galian. Seperti berita Radar hari ini. Memang galian itu ada yang bersifat permanen dan juga ada yang bersifat sementara,” kata Acep, kemarin (24/2). Galian yang bersifat sementara dicontohkannya dengan adanya tanah milik perseorangan yang berkeinginan untuk meratakan tanah. Gundukan tanah milik perseorangan tersebut bisa diratakan, namun tetap mesti mengantongi izin dari instansi terkait. “Pokoknya jangan sekali-kali ada operasi galian jika belum memiliki izin,” tegasnya. Sementara itu, pengamat sosial politik Muhajir Affandi SIKom meminta agar pemerintah tidak menghambat usaha atau aktivitas warga. Salah satu contoh, operasi galian tanah merah di wilayah Kecamatan Cilimus, selama untuk penataan lahan maka jangan sampai dipersulit. Namun tetap harus melakukan kajian amdal atau UPL-UKL terlebih dulu. “Tapi kan tetap perlu kajian amdal-nya. Sebab ini menyangkut rusak-tidaknya lingkungan. Apalagi pakai beko. Kalaupun memang instansi terkait tidak menghawatirkan kerusakan lingkungan, ya izinkan saja,” sarannya. Meski begitu, pemerintah juga mestinya tidak hanya sekadar mengizinkan. Pelaksana galian itu pun perlu diminta jaminan agar memperhatikan keselamatan warga dan kebersihan. Dengan adanya tanah merah berserakan di jalanan, itu menandakan kurangnya pengawasan pemerintah. “Saya kira wajar kalau pemerintah meminta agar operasi galian tidak mengganggu kebersihan dan keselamatan. Kalau ternyata tidak digubris, ya tinggal cabut saja izinnya. Gitu aja kok repot,” ucap pengagum almarhum Gusdur itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: