MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK.2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)-Tangkapan Layar Video-Youtube @Mahkamah Konstitusi RI

Namun menurut MK, tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.

MK beralasan, tak satu pun fraksi partai politik yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 memberikan catatan.

"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ucap Arief. 

Pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai, Senin 22 April 2024.

Dalam sidang putusan itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, hadir langsung di ruang sidang.

Pasangan Ganjar dan Mahfud, tiba di Gedung MK sekitar pikul 08.12 WIB.

Keduanya kompak mengenakan baju setelan jas berwarna hitam, lengkap dengan dasi.

Sementara pasangan Prabowo Subiantoro-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, tidak terlihat di gedung MK.

Pasangan Prabowo-Gibran diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres 2024.

Pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sidang dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

"Persidangan perkara nomor 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan /PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo saat membuka sidang.

Saat ini, pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, masih berlangsung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: