Galian C Karanganyar Gerus Sungai Cimanuk

Galian C Karanganyar Gerus Sungai Cimanuk

DAWUAN - Galian C di Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan disinyalir merupakan galian liar yang beroperasi tanpa izin dari Pemkab Majalengka. Galian C yang telah berjalan sekitar dua tahun itu dampaknya sudah semakin terlihat dan sangat merugikan masyarakat. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Majalengka Toto Hermawan kepada wartawan Koran ini, kemarin (24/2). Menurut Toto, adanya galian C tersebut selain jalan menjadi rusak juga dikhawatirkan mengakibatkan jebolnya tanggul di bantaran Sungai Cimanuk. Sehingga, untuk mengantisipasi jebolnya tanggul Sungai Cimanuk tersebut, lanjut lelaki asal Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya ini, sejumlah warga bergotong royong memasang bronjong karung pasir beberapa waktu lalu. Bahkan adanya aktivitas galian C ilegal ini mengancam 5 desa di sekitar Sungai Cimanuk di antaranya Desa Panongan, Desa Karanganyar. “Karena itu kami mendesak agar Pemkab Majalengka segera menutup lokasi galian pasir ilegal tersebut, karena dikhawatirkan akan mengancam keselamatan warga sekitar,” pinta Toto saat berkunjung ke Biro Radar Majalengka, kemarin (24/2).(ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: