Tegas! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Tegas! KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta.

"Pada Selasa, 23 April 2024, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Dijelaskan, keputusan pemecatan 66 pegawai diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

BACA JUGA:Tertarik Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy? Segera Daftar dan Beri Uang Jaminan, Asli Murah!

BACA JUGA:Prabowo Sambangi Markas PKB, Cak Imin Pengen Kerja Sama

BACA JUGA:Keren! Aston Cirebon Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i; Pasal 5 Huruf a; dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 Huruf c PP 94 Tahun 2021," ungkap Ali.

Dia mengatakan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Begini Langkah Antisipasi Pemerintah Kecamatan Astanajapura

BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Desa Dukupuntang Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

BACA JUGA:Tega, Tente Habisi Ponakan Gegara Tidak Beri Pinjam Uang Rp300 Ribu

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

BACA JUGA:Jelang Lawan Korsel, Indonesia Kembali Dihadapkan dengan Wasit Kontroversi

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, serta 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase