Deden Martakusumah ‘Expert’ Child Pornography Online Berhasil Ditangkap

Deden Martakusumah ‘Expert’ Child Pornography Online Berhasil Ditangkap

JAKARTA - Deden Martakusumah. Usianya tahun ini 28 tahun, beralamat di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung ditangkap karena diduga sebagai pelaku perdagangan 14.000 video porno online yang di dalamnya terdapat konten yang melibatkan anak-anak atau child pornography online. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2), Kasubdit IT Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Albertus Rahmad Wibowo membeberkan bahwa penangkapan pelaku bisnis online video pornografi anak, Senin (24/2) dini hari lalu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 3 bulan. Bertempat di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kombes Rahmad Wibowo menyatakan pengintaian sejak tiga bulan lalu. \"Penyelidikan sampai melokalisir keberadaan pelaku,\" ujarnya. Deden dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat. Menurut Kombes Rahmad, pelaku hanya berniat mencari dan mengeksplor video pornografi di internet. Namun, belakangan menjadi fokus dan terlibat dalam bisnis video porno itu. \"Orang yang ditangkap (Deden Martakusumah) sudah dapat dikatakan Expert,\" terang dia. Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, ratusan ribu video porno yang dikelola oleh Deden dinikmati dengan cara mendownload alias mengunggah menggunakan telepon seluler dan diperjualbelikan. \"Semacam industri bisnis online seksual, memperjual belikan memasang iklan, Rp 30-Rp 800 ribu. Untuk Rp 30ribu bisa mendowonload sampe 100 video,\" terang dia. Seperti diketahui, dalam penangkapan Deden, polisi juga melakukan penyitaan terhadap beberapa alat bukti. Alat bukti itu diantaranya sebuah laptop, 3 ATM, 3 buku tabungan dan sebuah handpone. Deden dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kedua, Pasal 27 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: