Setelah Komnas HAM, TPT Dilaporkan ke PN dan Polda
PALIMANAN- Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) pembangunan tol Cikampek Palimanan, Ir Eten Roseli, tidak bergeming menghadapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum para pemilik lahan. Menurut Eten dalam konfirmasi terakhirnya kepada koran ini, pihak yang tidak puas dipersilahkan menempuh jalur hukum. Sebab, proses eksekusi tidak bisa ditunda, mengingat makin dekatnya tengat waktu penyelesaian proyek. Di tempat terpisah, kuasa hukum korban penggusuran, H Agus Prayoga SH mengungkapkan, selain melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dirinya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber dan Polisi Daerah Jawa Barat. \"Kami telah melaporkan Ketua TPT, Ir Eten Roseli, tentang perusakan di muka umum. Kami juga melaporkan ke Komnas HAM,” ujar Agus, kepada Radar, Selasa (25/2). Agus menuding, TPT gagal melakukan pendekatan kepada masyarakat, sehingga timbul penolakan dari masyarakat. Seandainya upaya persuasif ditempuh dengan benar, Agus meyakini, pembebasan tanah akan berjalan mulus. Sebab, pada dasarnya, warga mengerti bahwa pembangunan tol merupakan kepentingan umum dan memberi dampak pada kemajuan daerah. Tak hanya itu, Agus menyayangkan tim pengamanan khususnya pollisi yang mengintimidasi warga. Tak hanya itu, beberapa warga mendapat kekerasan psikis. Terkait tudingan ini, Kapolres Cirebon, AKBP Irman Sugema mengatakan, tugasnya hanya mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. \"Silahkan saja, karena kan prosedurnya memang haus begitu. Kami hormati langkah Pak Agus. Tugas kami saat tu hanya mengamankan agar tidak terjadi apa-apa,\" katanya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: