Deposito Melanggar Aturan

Deposito Melanggar Aturan

SUMBER– Pembukaan rekening deposito atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon di Bank bjb Cabang Sumber, diduga menyalahi aturan. Selain tidak diketahui DPRD, dana yang disimpan dalam bentuk deposito termasuk kategori jangka panjang. “DPRD mempunyai fungsi pengawasan anggaran, inilah kenapa kita harus tahu. Deposito kas daerah jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi, Selasa (25/2). Dijelaskan Aan, dalam Peraturan Pemerintah 39/2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, pengelola keuangan daerah dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diperbolehkan membuka rekening deposito. Tujuannya, memberdayakan keuangan daerah agar bisa menghasilkan profit, sehingga bisa menambah pendapatan kas daerah. Tetapi, dalam batas tertentu, deposito ini harus diberitahukan kepada DPRD khususnya banggar. Menurut dia, selama jangka waktunya singkat, misalnya dua atau tiga bulan, TAPD tidak perlu memberitahu DPRD. Tetapi, untuk deposito dalam jangka waktu satu tahun, pemberitahuan wajib hukumnya. “Itu umum terjadi, ketika ada kas cadangan yang belum bisa digunakan, bisa disimpan dalam rekening deposito. Kalau singkat jangka waktunya, DPRD tidak perlu diberitahu. Tapi, bila jangka waktunya setahun, DPRD harus tahu,” jelasnya. Diakui Aan, terkadang kelonggaran aturan yang diberikan kepada pengelola anggaran daerah dalam membuat rekening deposito, dimanfaatkan oleh para kepala daerah untuk tidak memasukkan persentase bunga yang diberikan pihak bank kepada pemilik rekening. Apalagi, sudah umum terjadi, nasabah bisa melakukan negosiasi bunga bank, bila dana yang disimpan dalam jumlah besar. “Makanya, kami sebagai mitra TAPD harus jeli dalam membaca laporan transaksi kas daerah, terutama mata anggaran yang bersumber dari bunga deposito. Dalam kasus ini, kami akan pelototi bunga deposito dan kemana larinya,” ungkapnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, banggar akan mengundang Bank Mandiri pusat sebagai pihak yang mengirimkan dana bagi hasil minyak dan gas ke kas daerah. Pasalnya, Bank Mandiri yang memiliki bukti transaksi yang tercatat dalam rekening koran kas daerah Kabupaten Cirebon. “Kalau mereka tidak bisa hadir, kita yang ke sana untuk menanyakan langsung,” imbuhnya. Ketua Banggar DPRD, H Mustofa mengungkapkan, pertemuan lanjutan dengan TAPD akan kembali dilaksanakan, Rabu (26/2). Agenda rapat ini pokok pembahasannya masih sama. Sebab, dalam rapat sebelumnya, banggar belum mendapat jawaban dan bukti-bukti yang memuaskan dari TAPD. Terpisah, Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAM) Untag 45’ Cirebon, Ivan Maulana berpendapat, banyak kejanggalan dalam deposito kas daerah. Sebab, tidak relevan bila bendahara kas daerah membuat deposito tanpa sepengetahuan DPRD. Sebab, secara langsung maupun tidak langsung pemerintah memberikan peluang kepada daerah melakukan tindakan manipulasi keuangan, terutama pada persentase bunga deposito. “Ini yang rancu. Apapun alasannya, DPRD wajib diberi tahu tentang pengelolaan anggaran, karena mereka adalah representasi masyarakat,” katanya. Ivan berharap, DPRD benar-benar mengusut tuntas persoalan ini. Sebab, uang yang dikelola TAPD harus dipertanggungjawabkan dengan seksama. Bagaimanapun, itu adalah uang rakyat yang semestinya dikelola sesuai aturan. “Jangan cuma berani ngomong di koran, tapi di depan TAPD malah tidak bertaring. Kalau ingin buka-bukaan, DPRD harus serius dalam menyikapi persoalan ini, segera bentuk pansus (panitia khusus),” pungkasnya. (jun) KESALAHAN DEPOSITO KAS DAERAH - DPRD selaku lembaga pengawasan tidak diberitahu TAPD - Deposito satu tahun, bukan dalam tempo singkat - Penulisan subjek transfer oleh Bank Mandiri multitafsir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: