Ini Pemicunya, Suami Tega Bakar Istri di Plered
AR (31) pelaku yang tega membakar istrinya hingga meninggal dunia, dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Polresta Cirebon, pada Kamis 2 Mei 2024.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon
BACA JUGA:Info Lokasi Nobar Indonesia vs Irak, Di Majalengka Sekaligus Pemutaran Film
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: