Ini Pemicunya, Suami Tega Bakar Istri di Plered

Ini Pemicunya, Suami Tega Bakar Istri di Plered

AR (31) pelaku yang tega membakar istrinya hingga meninggal dunia, dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Polresta Cirebon, pada Kamis 2 Mei 2024.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

BACA JUGA:Info Lokasi Nobar Indonesia vs Irak, Di Majalengka Sekaligus Pemutaran Film

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: