Bukan Penipuan, Surat Tilang Kini Dikirim Lewat WA
Pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim lewat WA. -Dok-
RADARCIREBON.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan. Surat tilang kini dikirim lewat pesan singkat kepada pelanggar. Salah satunya dikirim lewat WhatsApp (WA).
Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya nyaris memiliki kendaraan bermotor.
Namun demikian, tingkat kesadaran untuk tertib berlalu lintas atau taat terhadap aturan di jalan raya, masih banyak yang menyepelekan.
Kondisi tersebut kerap menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban jiwa.
BACA JUGA:Momen Jambret di Cirebon Serahkan Gelang Emas ke Polisi, Keluar saat BAB setelah Lebih dari 32 Jam
Untuk meminimalisir pelanggaran para pengendara, kini aturan tilang dibuat metode baru.
Bagi pengendara yang berbuat pelanggaran, bakal dikirim surat tilang lewat pesan singkat.
Ditegaskan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA tersebut bukan penipuan.
Hal tersebut merupakan metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang kepada pelanggar.
BACA JUGA:9 ABG Diamankan Polsek Lemahwungkuk Cirebon, Terlibat Tawuran Geng Konten di Jl Kesunean
Namun bagi pelanggar yang menerima pemberitahuan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi.
Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat 3 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: