Empat Sindikat Narkoba Digulung Polisi

Empat Sindikat Narkoba Digulung Polisi

CIREBON - Empat tersangka sindikat peredaran shabu-shabu dan daun ganja asal Aceh, ditangkap anggota Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) di tempat berbeda. Mereka yang ditangkap, Yadi Mulyadi alias Durba (42) warga Dusun Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Mulyadi alias Mul (30) dan Ilham Ristanto alias Black (30) keduanya warga Kampung Cangkol Tengah, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta Jana Putra Kesuma alias Jana (21) warga Kelurahan Tuk Mudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penangkapan keempat tersangka ini berawal, Rabu (12/2) lalu, sekitar pukul 12.00, empat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cikab sedang mengisi BBM mobil yang mereka tumpangi di SPBU Ciperna, mencurigai seorang pria yakni tersangka Mulyadi alias Mul yang keluar dari toilet. Penasaran, polisi kemudian menghampirinya. Setelah digeledah, ternyata ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kecil terbungkus plastik bening obat, dan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan dalam bungkus rokok beserta 2 buah sedotan plastik putih yang masih menempel pada tutup botol air mineral. Beserta barang buktinya, tersangka Mul dibawa ke Mapolres Cikab untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Masih di hari yang sama, beberapa jam setelah penangkapan terhadap Mulyadi alias Mul, atau sekitar pukul 14.00, polisi kembali menangkap seorang penikmat sabu-sabu yakni tersangka Ilham Ristanto alias Black di sebuah mini market Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 set sedotan plastik putih dan dua buah korek api gas. Tersangka beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolres Cikab. “Saya dapat sabu itu dari seseorang yang baru kenal dari telepon. Setiap pesan, barang itu dihantar seorang kurir dan transaksi di terminal Harjamukti, Kota Cirebon. Paket kecil seharga Rp500 ribu yang saya beli dari dia,” ujar tersangka Mulyadi alias Mul Bukan hanya sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba juga menangkap seorang pemakai dan kurir narkoba jenis ganja kering asal Aceh. Awalnya, polisi menangkap tersangka Yadi Mulyadi, Kamis (13/2) lalu, sekitar pukul 22.30. Polisi yang menggerebek rumah tersangka Yadi Mulyadi menemukan barang bukti 1 paket hemat daun ganja kering senilai Rp50 ribu tersimpan di lantai kamarnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Cikab. Sebelumnya, petugas menangkap Jana Putra Kesuma alias Jana, Jumat (31/1) lalu. Tersangka yang diduga merupakan kurir ganja ini ditangkap polisi saat berada di sebuah bengkel tepat depan RS Sumber Hurip, Kelurahan Tuk Mudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 15.30. dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak dua paket masing-masing seharga Rp50 ribu per paket. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Aiptu Jaris Sugoro mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 jungto pasal 127 Undang-undang RI No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. “Kasus peredaran narkoba sabu dan ganja ini masih kami kembangkan untuk menjari jaringannya. Para bandar narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga masih kami cari,” ungkap Jarir. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: