Rapat Paripurna, Ada 76 Rekomendasi DPRD untuk Pemkot Cirebon

Rapat Paripurna, Ada 76 Rekomendasi DPRD untuk Pemkot Cirebon

TaNDa TaNgaN: Ketua DPRD Kota Cirebon menandatangani berita acara pelaksanaan rapat paripurna lKPj walikota tahun 2023.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – DPRD Kota Cirebon memberikan catatan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2023.

Rekomendasi tersebut, disampaikan dalam forum rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (6/5). Rekomendasi ini merupakan representasi dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tahun 2023.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kemudian, paling lambat 30 hari setelah LKPj tahun 2023 diterima, DPRD harus membahas LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja dan program kegiatan dan pelaksanaan penyelenggaraan daerah.

BACA JUGA:PBB Kota Cirebon Naik 300 Persen, Didiskon Pun Tetap Besar

Pansus DPRD pun sudah membahas LKPj Walikota tahun 2023 secara komprehensif, serta menyusun catatan penting berupa rekomendasi yang dihimpun dari masing-masing komisi dan Fraksi DPRD.

“Rekomendasi ini dituangkan dalam keputusan DPRD untuk disampaikan kepada wali kota sebagai bahan penyusunan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan atau tahun berikutnya,” ujar Ruri.

Dalam kesempatan ini, rekomendasi yang disampaikan DPRD terdapat 76 buah. Jumlahnya bertambah jika dibandingkan dengan rekomendasi DPRD Kota Cirebon terhadap LKPj Walikota Cirebon tahun anggaran 2022 yang berjumlah 73 buah.

Penjabat Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus yang telah menelaah dan merumuskan rekomendasi berupa catatan-catatan yang sungguh sangat strategis dan penting.

BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Sudah Ditetapkan KPU, Ini Dia Partai dengan Kursi Terbanyak dan Tersedikit

Hal ini merupakan bentuk dari perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara wali kota sebagai wakil dari pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.(azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: