PENGUMUMAN! Jalan Siliwangi Kuningan Dibuka Kembali, Tapi Ada Syaratnya

PENGUMUMAN! Jalan Siliwangi Kuningan Dibuka Kembali, Tapi Ada Syaratnya

Jalan Siliwangi Kuningan yang ditutup, bakal kembali dibuka dan bisa dilalui kendaraan. Namun ada syaratnya.-Radar Kuningan-

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Jalan Siliwangi KUNINGAN yang ditutup, kembali bakal dibuka untuk bisa dilalui kendaraan bermotor.

Pembukaan kembali jalan di pusat Kota Kuningan itu, diumumkan di akun Instagram @satlantasreskuningan.

Dikutip radarcirebon.com, pembukaan kembali Jalan Kuningan bakal dilakukan pada hari Kamis, 9 Mei 2024 mulai pukul 00.00 WIB.

"Untuk seluruh pengguna kendaraan yang akan melintasi jalan siliwangi, mulai hari Kamis 09 Mei 2024 jalur di depan pertokoan siliwangi sudah bisa dilalui kembali," tulis akun tersebut dikutip radarcirebon.com, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Malam Mingguan ke Puspa Siliwangi, Pusat Keramaian Baru di Kuningan Resmi Beroperasi

Namun begitu, para pemilik sepeda motor maupun mobil yang melintas, dilarang untuk memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang jalur tersebut setelah dibuka kembali.

"Demi kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas bersama, diharapkan untuk pengguna kendaraan R2 maupun R4 untuk tidak parkir di sepanjang ruas jalan pertokoan tersebut," sambung pemilik akun.

Dikutip dari radarkuningan.com, Penjabat Bupati Kuningan, R Iip Hidajat menyatakan bahwa penataan Jl Siliwangi telah dilakukan pembahasan.

Misalnya terkait dengan fasilitas pendukung, rambu lalu lintas, rekayasa jalan dan kajian hukum.

BACA JUGA:Lihat! Mirip Malioboro Kan? Jalan Siliwangi Kuningan Sudah Bebas Kendaraan dan PKL

"Ibarat kita sedang menyusun puzzle. Setiap pergeseran praktis akan mempengaruhi posisi puzzle lainnya," katanya.

Oleh karena itu, Pemkab Kuningan mengupayakan penataan di Jl Siliwangi dapat lebih optimal ke depannya.

Misalnya pedagang kaki lima (PKL) yang dilarang di Jl Siliwangi ditempatkan di Pujasera Langlangbuana, Taman Kota, dan bekas SDN 17.

Oleh karena itu, trotoar di pertokoan Jl Siliwangi akan bebas dari PKL. Mengingat sudah dilakukan relokasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: