Syarat Calon Perseorangan Harus Kantongi 112.743 Dukungan

Syarat Calon Perseorangan Harus Kantongi 112.743 Dukungan

SOSIALISASI. KPU Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Cirebon dalam pilkada serentak 2024.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Batas minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan ketentuan, bakal pasangan calon independen harus mengantongi dukungan setidaknya 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berarti sebanyak 112.743 orang.

Dukungan tersebut harus tersebar setidaknya di 21 kecamatan dari total 40 kecamatan se Kabupaten Cirebon.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE, menjelaskan persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Cirebon, termasuk dalam kategori yang mewajibkan minimal 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT pemilu terakhir.

"Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cirebon No. 499 Tahun 2023, jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 1.734.497 pemilih. Sehingga jumlah dukungan minimal untuk jalur perseorangan adalah 112.734 orang, dengan sebaran minimal di 21 kecamatan," ujar Apendi usai sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Cirebon dalam pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Adi Hanya Mampu Tertunduk Lesu, Pemuda 20 Tahun Pelaku Pembunuhan ART di Sukabumi, Dijerat Pasal Berlapis

Menurutnya, jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cirebon melalui  SK KPU Kabupaten Cirebon nomor 1359 tahun 2024.

Untuk dukungan bagi calon perseorangan, lanjut Apendi, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik, atau dokumen lain yang menunjukkan identitas pendukung sebagai warga Kabupaten Cirebon. Dukungan ini hanya berlaku untuk satu pasangan calon dan tidak boleh diberikan oleh anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, serta penyelenggara pemilu dan pekerjaan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Surat KPU RI No 667, KPU Kab/Kota diminta untuk melakukan pengumuman pada 5-7 Mei. Sedangkan untuk waktu penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Kami juga sudah menyiapkan help desk untuk melayani masyarakat terkait pencalonan perseorangan," terangnya.

Masih kata Apendi, dalam proses pemenuhan syarat dukungan minimal ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk  memantau dan memverifikasi dukungan. Tahapan verifikasi akan mencakup verifikasi administrasi dan faktual.

BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, Kelas Khusus Yamaha Diresmikan di SMK Kusuma Negara Kertosono

 "Nanti ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sementara untuk jadwal penyerahan dukungan minimal persyaratan calon perseorangan: 5 mei - 19 Agustus 2024," ungkapnya.

"Setelah tahap penyerahan dukungan, calon perseorangan yang memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, sesuai PKPU 2 Tahun 2024. Sementara penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024," tandasnya.

Apendi menambahkan, sejauh ini belum ada kepastian mengenai calon perseorangan yang akan maju, meski demikian beberapa pihak sudah mencari informasi tentang persyaratan jalur independen. "Kami belum bisa memastikan, namun kami siap melayani masyarakat yang berminat melalui help desk yang telah disiapkan," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Lebih Memilih Fokus Persiapan Liga 1 Musim Depan, Persija Tidak Ikut di ACC 2024-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: