Peserta BPJS Eks Jamkesmas Jangan Dibedakan

Peserta BPJS Eks Jamkesmas Jangan Dibedakan

MAJALENGKA – Peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang bakal diikutkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak semuanya senang. Ada sebagian kalangan yang mengkhawatirkan jika pelayanan terhadap peserta BPJS eks Jamkesmas ini setengah hati. Anggota Komisi D DPRD Majalengka Ali Imron AMd menegaskan, pada beberapa kasus yang dia dapat kabar saat program Jamkesmas masih dijalankan oleh pemerintah, penanganan terhadap pasien miskin peserta program Jamkesmas ini dibedakan perlakuannya ketika mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun layanan penyedia jasa kesehatan lainnya. Oleh karenanya, timbul kekhawatiran jika penerima program BPJS dari eks peserta Jamkesmas nantinya, juga mendapatkan perlakuan yang dibedakan. \"Memang kalau untuk standar kelas ruang perawatan sih wajar jika dibedakan. Tapi pelayanan dan penanganan tidak boleh mengacu pada kelas, tapi pada urgensi penyakit yang ditangani. Kalau sakitnya parah ya harus lebih cepat ditangani ketimbang yang sakit biasa. Jangan dimarginalkan intinya,\" tegasnya. Di samping itu, setahu dia dari hasil konsultasi Komisi D ke kementerian kesehatan beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan informasi jika untuk peserta BPJS eks peserta Jamkesmas, premi yang dibayarkan pemerintah kepada BPJS kesehatan hanya Rp19 ribuan per bulan per orang, berbeda dengan premi umum yang minimal membayar premi Rp25 ribuan per bulan per orang. \"Dengan perbedaan besaran premi ini pun, tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibedakan, antara peserta BPJS eks Jamkesmas dan BPJS dari jalur umum,\" sebutnya. Ditambah lagi, saat ini ada rencana pihak pemerintah kabupaten bakal menaikkan atau mengenakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas. Ini artinya, dengan besaran premi peserta BPJS eks Jamkesmas yang relatif kecil ini, jangan sampai tidak bisa memenuhi angka ideal tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. ”Kita tidak mau mendengar lagi ada kabar warga miskin, termasuk peserta BPJS eks Jamkesmas yang ditolak berobat di RSUD maupun tidak mendapat pelayanan maksimal di puskesmas. Sebab konstitusi kita sudah mengamanatkan tentang pelayanan maksimal kesehatan bagi warga miskin,” harapnya. Sementara itu, Direktur BPJS wilayah Kabupaten Majalengka Utamy Sri Rahayu mengatakan, dalam memberikan pelayanan pihaknya akan berusaha tetap profesional, dengan tidak membeda-bedakan mana warga miskin dan bukan. Menurutnya, setiap peserta BPJS memiliki hak yang sama dalam menerima layanan kesehatan, sesuai dengan premi yang diklaimnya, atau paket yang diikutinya pada program BPJS kesehatan ini. “Kita akan terus berupaya untuk bekerja secara profesional, tanpa membeda-bedakan saat memberikan pelayanan kepada semua peserta. Semaksimal mungkin kita akan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada,” terangnya. (azs) Foto: Ono Cahyono/radar majalengka JANGAN DIBEDAKAN. Peserta BPJS sedang antre mendapatkan layanan di kantor BPJS Kesehatan Majalengka. Komisi D meminta pelayanan terhadap peserta BPJS eks Jamkesmas agar tidak dibeda-bedakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: