Selama April, Polres Ciko Berhasil Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi AKP Maruf Murdianto menunjukkan barang bukti narkotika dan para tersangka, Jumat 10 Mei 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan April hingga Mei 2024, dengan menangkap 13 tersangka.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25).
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi AKP Maruf Murdianto, rata-rata para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama satu bulan hingga satu tahun.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon. Kami berhasil menangkap para tersangka saat melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi seperti di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Keluarga Vina Ingin 3 Pelaku Pembunuhan Segera Ditangkap dan Diadili
BACA JUGA:Tiga Parpol di Kabupaten Cirebon Deklarasikan Koalisi untuk Menyongsong Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pasca Gagal Lolos Olimpiade Paris 2024, Inilah Agenda Timnas Indonesia Berikutnya, Wajib Menang!
Barang bukti yang berhasil diamankan, Kata Kapolres, sebanyak 321,16 gram narkotika jenis sabu terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas.
"Selain itu, kami juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan," katanya.
AKBP M Rano menegaskan, tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Akhirnya, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Tegalgubug Lor
BACA JUGA:Kasatreskrim: Bakal Dilakukan Rekonstruksi di Kedawung
BACA JUGA:Perjuangan Timnas Indonesia U23 Dikotori Tindakan Rasis, Ini Balasan Guinea
BACA JUGA:Kencan Berujung Maut di Kedawung Cirebon, Pelaku Juga Melakukan Ini Kepada Korban
"Hukuman penjaranya seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.”
“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah," tegasnya.
Disebutkan oleh Kapolres, bahwa barang bukti yang disita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase