Resmi, 406 Kuwu di Kabupaten Cirebon Dapat SK Perpanjang Masa Jabatan

Resmi, 406 Kuwu di Kabupaten Cirebon Dapat SK Perpanjang Masa Jabatan

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kuwu sesuai undang-undang yang berlaku.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati CIREBON, Drs H Imron MAg didampingi Wakil Bupati CIREBON Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati CIREBON tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten CIREBON.

Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jum’at 10 Mei 2024.

Bupati Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Panas, Menag Minta Jamaah Haji Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Daftar PPDB Jabar 2024, Bisa Lewat Aplikasi Sapawarga

BACA JUGA:Kadis DPKPP Kuningan Siap Maju di Pilkada Kabupaten Cirebon, Hari Ini Daftar ke Partai Gerindra

Bupati Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Bupati Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Pimpin Patroli Roda Dua, Kapolresta Cirebon Juga Berikan Bantuan Kepada Anak Asuh Stunting

BACA JUGA:Bupati Imron Buka Pameran Keris Nasional: Harus Dilestarikan Agar Generasi Penerus Tahu Sejarah

BACA JUGA:Keluarga Vina Ingin 3 Pelaku Pembunuhan Segera Ditangkap dan Diadili

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: