Operator Bus Trans Putera Fajar Bisa Dipenjara Jika Terbukti Lalai, Ini Dia Hukumannya

Operator Bus Trans Putera Fajar Bisa Dipenjara Jika Terbukti Lalai, Ini Dia Hukumannya

Kondisi bus Trans Putera Fajar pasca kecelakaan di Kabupaten Subang. Foto:-Kemenhub-

Operator Bus Trans Putera Fajar Bisa Dipenjara Jika Terbukti Lalai, Ini Dia Hukumannya

RADARCIREBON.COM - Kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang menyebabkan banyak korban jiwa bisa berbuntut panjang. 

Terlebih setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa perusahaan bus yang mengalami kecelakaan tersebut, yakni Trans Putera Fajar, tidak memiliki izin angkutan.

Bus tersebut mengalami kecelakaan maut terguling di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. 

Pasca kecelakaan tersebut, izin angkutan Trans Putra Fajar dicek lewat aplikasi Mitra Darat Kemenhub. Ternyata PO bus tersebut belum memiliki izin angkutan.

BACA JUGA:3 Poin Berharga Arsenal Diraih di Old Trafford, Manchester United Tak Berkutik

BACA JUGA:Suryana Serius, Daftar ke KPU Sebagai Calon Walikota Cirebon Jalur Independen

Bukan itu saja, bus yang digunakan ternyata belum memiliki status lulus uji berkala atau BLU-e. Status uji berkala sebelumnya berlaku sampai 6 Desember 2023. 

Itu artinya, tidak dilakukan uji berkala terhadap kendaraan tersebut secara rutin 6 bulan sekali sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun 2021 disebutkan, bahwa setiap PO bus wajib melakukan uji berkala terhadap kendaraan yang mereka gunakan.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. 

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Bikin Film Layar Lebar, Ratusan Orang Ikut Casting Didominasi Anak-anak

Hendro menjelaskan, bahwa operator juga harus teliti. Maka, jika dirasakan ada masalah pada kendaraan yang akan digunakan, jangan memaksa untuk digunakan.

Dia juga menjelaskan, bahwa PO bus yang tidak memiliki izin namun tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan sanksi pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: