Polemik Aset Berlarut, Sekda Terpaksa Minta Arahan ke Kemendagri
KEJAKSAN– Kepastian dalam menentukan kebijakan sewa lahan atau tidak bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menempati lahan PD Pembangunan akan ditentukan berdasarkan hasil konsultasi dari kementrian dalam negeri (kemendagri). Apapun arahannya, hal itu akan menjadi rujukan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Arman Surahman MSi mengatakan, Pemkot Cirebon akan mengirimkan surat kepada kemendagri terkait lahan PD Pembangunan yang digunakan SKPD. Khususnya, berkaitan dengan kedudukan aset yang dipisahkan dan aset tidak dipisahkan. “Kedua hal itu berbeda. Meskipun prinsipnya sama-sama milik Pemkot,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Langkah ini diambil sebagai solusi dari persoalan yang muncul tentang rencana penetapan sewa lahan dari PD Pembangunan. Untuk itu, baik PD Pembangunan maupun SKPD diharapkan menunggu keputusan jawaban dari hasil konsultasi Kemendagri tersebut. “Persoalan sewa menyewa perlu dilakukan atau tidak, tunggu jawaban dari pusat,” ucap Arman. Selama ini, dia menilai aset yang dimiliki PD Pembangunan sudah terpisahkan dari aset Pemkot Cirebon. Pria yang sudah lebih dari 30 tahun mengabdi menjadi sebagai PNS itu menerangkan, awalnya aset PD Pembangunan memang aset pemkot. Tetapi, saat membentuk semua perusahaan daerah, seluruh perusahaan plat merah yang ada di Kota Cirebon diberikan aset tersendiri. Bahkan, tercatat dalam sejarah PD pembangunan sebagai satu-satunya perusahaan daerah di Indonesia yang mengelola tanah. “Perusahaan daerah yang mengelola tanah hanya di Cirebon. Yakni PD Pembangunan,” bebernya. Karena itu, Arman menilai penting untuk memperjelas status tanah milik pemkot dan PD Pembangunan. Hal ini menjadi penting dalam menentukan ketentuan sewa menyewa lahan. Sementara Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan antara lahan PD Pembangunan dengan aset pemkot berbeda secara hukum. Untuk beberapa aset yang ditempati SKPD, secara legal milik perusahaan daerah. “Tanah yang ditempati DPPKD (Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah), itu sudah jelas milik PD Pembangunan,” bebernya. Sedangkan, lahan yang digunakan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Perkebunan (DKP3) dan tempat uji kir milik Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom), merupakan milik PD Pembangunan yang berasal dari tanah titisara dan bengkok. Karena itu, PD Pembangunan dapat menetapkan tarif sewa kepada SKPD yang menempati. Namun, karena belum ada perikatan, penetapan tarif sewa belum dapat dilaksanakan. Saat ini, lanjut pria yang juga menjabat Sekretaris Badan Pengawas PD Pembangunan itu, invetarisasi aset sedang dilakukan dan belum selesai secara utuh. “Masih berjalan. Memastikan mana lahan milik PD Pembangunan, mana milik Pemkot,” terangnya. Beberapa aset PD Pembangunan, berasal dari Pemkot Cirebon sebagai modal penyertaan. Namun, adapula lahan yang dimiliki karena membeli sendiri dari penghasilan PD Pembangunan. Karena itu, agar menjadi pemasukan bagi PD Pembangunan, SKPD yang menempati lahan milik perusahaan daerah itu harus membayar sewa. Untuk itu, perjanjian sewa menyewa akan dibuat setelah inventarisasi selesai dilakukan. Sebab, dengan adanya perikatan itu, antara hak dan kewajiban dapat ditunaikan sesuai ketentuan. Terkait adanya lahan PD Pembangunan yang menggunakan papan nama hak pakai Pemkot Cirebon, hal itu hanya untuk memudahkan dalam pengelolaan saja. “Perusahaan daerah tidak boleh menggunakan hak pakai. Dengan mengalihkan kepada pemkot, proses menjadi lebih mudah,” jelasnya. Menurut Agus Mulyadi, PD Pembangunan tidak dapat langsung membuat surat edaran, sebelum menempuh mekanisme penertiban administrasi dan kejelasan status tanah. Jika status tanah sudah jelas, baru dapat dilakukan mekanisme sewa dengan surat perjanjian pemakaian tanah (SPPT). Selama ini, SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan tidak dibebankan sewa karena belum ada kontrak yang menjadi dasar hukum penarikan biaya sewa. “Terpenting, ada bukti kepemilikan lahan,” ucapnya. Jika lahan-lahan itu aset pemkot, dia mempersilakan Bagian Perlengkapan selaku pengelola barang dan aset menarik kembali. Tetapi, penyertaan modal untuk PD Pembangunan dalam Perda Nomor 7 tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kota Cirebon, harus dicabut terlebih dahulu. “Kalau itu sudah dicabut, baru sah aset milik pemkot. Bukan lagi dibawah pengelolaan PD Pembangunan,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: