Soroti Kriteria Raperda Bantuan Hukum Orang Miskin

Soroti Kriteria Raperda Bantuan Hukum Orang Miskin

BERI CATATAN. DPRD Kabupaten Cirebon memberikan catatan terkait hantaran Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon menghantarkan Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin melalui rapat paripurna. Hantaran itupun bersamaan dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda.

Pun Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023 di ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST mengatakan, pihaknya memberikan beberapa catatan tentang hantatan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, yang telah dibacakan pada paripurna sebelumnya.

Menurutnya, Bantuan Hukum bagi orang miskin yang tidak sanggup membayar jasa advokat adalah kebutuhan yang sangat penting sebagai upaya penegakan keadilan bagi seluruh warga negara yang punya hak yang sama dalam konteks hukum.

BACA JUGA:Nabung dari Hasil Ojek Payung, Anak Cirebon yang Alami Depresi Berat adalah Sosok Pekerja Keras

"Karena itu, kami Fraksi Partai Golkar sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan bantuan
pendampingan dan advokasi bagi orang miskin yang tersangkut dalam permasalahan hukum agar mendapat keadilan yang berimbang dan proporsional," kata Anton.

Namun, disisi lain, lanjut Anton, pihaknya menyoroti perihal kriteria orang miskin yang dimaksud dalam
Raperda tersebut. Artinya, harus jelas dan tepat sasaran sebagai penerima bantuan hukum.

Sebab, hal tersebut masih menjadi masalah yang belum terselesaikan oleh Dinas Sosial perihal data orang miskin di Kabupaten Cirebon yang masih amburadul. Belum singkron, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan fasiltas
bantuan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

"Artinya, ini harus ditanggapi serius oleh bupati," terangnya.

BACA JUGA:Agar Ibadah Hajinya Aman dan Nyaman, Berikut 14 Tips dari PPIH yang Bisa Dipahami dan Dipatuhi Jamaah

Masih kata Anton, bahwa pemberian bantuan hukum bagi warga miskin yang tersangkut masalah hukum dan tidak mampu membayar advokat sangat rentan terjadinya pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Karena itu kami minta bupati menyiapkan instrumen supervisi dan monitoring terkait pemberian bantuan hukum
tersebut," ungkapnya.

"Jangan sampai justru warga miskin yang sedang tersangkut permasalahan hukum semakin rumit masalahnya disebabkan oleh permainan para makelar kasus hukum dan oknumoknum yang memanfaatkan sisi lemah dari warga miskin tersebut," tegasnya.

Senada disampaikan, Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi. Ia mangaku, pihaknya siap mendorong dan mengawal mewujudkan perda ini terbentuk dan dilaksanakan sebaik- baiknya. Apabila dalam pelaksanaan terjadi ketidaksempurnaan, fraksi PDIP siap mengevaluasi demi kesejateraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Luncurkan Program Kelingan Adminduk, Upaya Pemkab Cirebon Jemput Bola Melayani Masyarakatnya

"Itikad baik yang dilakukan Pemkab Cirebon, dalam memperjuangkan hak hukum kaum marhaen, melalui terbentuknya perda bantuan hukum bagi kaum miskin ini sangat positif dan hebat, tapi ketika ada ketidaksempurnaan kami siap mengevaluasi," tambahnya. (sam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: