Pemkot Bermitra dengan Kejari

Pemkot Bermitra dengan Kejari

CIREBON– Pemkot Cirebon menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. MoU itu dibuat untuk penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Dalam hal ini, para jaksa di Kejari Cirebon bisa menjadi pengacara Pemkot Cirebon untuk setiap persoalan di bidang perdata dan TUN. Baik dalam posisi sebagai tergugat maupun penggugat. Namun, Kejaksaan hal itu tidak menghentikan kasus korupsi yang ada. Surat kerja sama bernomor 119/KB.3/Huk/2014 itu berisi tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan kerja sama untuk mengoptimalkan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki kedua pihak. Kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. “MoU ini agar Pemkot dan Kejari saling membantu dalam batas kewenangan, kapasitas serta SDM,” ujarnya kepada Radar, Selasa (25/2). Meskipun telah menjalin kerja sama, bukan berarti persoalan hukum seperti korupsi dan lainnya berhenti. Sebab, lanjut Ano, kerja sama dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kelembagaan para pihak dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan peran aktif kedua lembaga dalam berbagai kegiatan bersama terkait keperdataan dan TUN. Kepala Kejari Cirebon Acep Sudarman SH melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Nurlatifah SH mengatakan dengan kerja sama itu jaksa di Kejari Cirebon bisa menjadi pengacara negara bagi pemkot dalam persoalan perdata maupun TUN. Baik dalam posisi tergugat maupun penggugat. “Kami tidak hanya menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum), tetapi juga JPN (Jaksa Pengacara Negara),” tukasnya. Meskipun demikian, Nurlatifah memastikan perkara korupsi berada diluar kesepakatan tersebut. Dalam pertemuan di ruang wali kota, Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Endang Supriatna SH, tidak tampak hadir. Kepada Radar, Endang mengaku tidak hadir karena kerja sama itu bukan dalam ranah tugasnya sebagai kasi pidsus. Selain itu, dia mengingatkan bahwa MoU yang diteken itu bukan untuk memagari kasus korupsi yang disidik kejaksaan. “MoU hanya meminimalisasi korupsi mulai dari surat menyurat,” terangnya kepada Radar di kantornya, Selasa (25/2). Dengan kesepakatan tertulis itu, menjadi jelas peran dan tugas masing-masing beserta tanggungjawabnya. Namun, kata Endang, jika terjadi pekerjaan di lapangan dari suatu kegiatan Pemkot Cirebon dan tidak sesuai dengan ketentuan, hal itu tetap akan diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Artinya, ucap pria asli Cirebon itu, kerjasama dengan Pemkot sama sekali tidak menyentuh ranah penegakan hukum bidang pidana. Endang perlu menegaskan ini, sebab, banyak persepsi di masyarakat, jika sudah bekerjasama dengan Kejaksaan, sama dengan seluruh persoalan tidak akan ditindaklanjuti. “Itu salah besar. Kami tetap bekerja meminimalisir korupsi di Kota Cirebon,” tukasnya. Menurutnya, pengawasan korupsi dari Kejaksaan tetap berjalan. Endang bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu SH, telah sepakat untuk meminimalisir korupsi di Kota Cirebon dari hulu atau tingkat paling atas. “Kalau atasnya sudah dibenahi, dibawah akan mengikuti,” ucapnya. MoU dengan pemkot itu, lanjutnya, untuk memperjelas antara kewajiban dan hak. Jika ada penyimpangan dalam pekerjaan kegiatan pemkot, dia memastikan Kejaksaan tak akan memandang MoU itu dan tetap menindaklanjuti penyimpangan hukum yang terjadi. (ysf) FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON KERJA SAMA. Wali Kota Ano Sutrisno (kiri) bersama Kepala Kejari Cirebon Acep Sudarman menandatangani kesepakatan untuk perkara perdata dan TUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: