3 DPO Kasus Vina, Polda Jabar: Menyerahkan Diri atau Ditembak?

3 DPO Kasus Vina, Polda Jabar: Menyerahkan Diri atau Ditembak?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.-Tangkapan Layar Video-Youtube

RADARCIREBON.COM - Polda Jabar terus memburu 3 pelaku dalam kasus Vina. Ketiganya diultimatum untuk menyerahkan diri atau ditembak?

Tiga pelaku yang belum tertangkap adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Kini mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, ketiganya menjadi buruan Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota.

Ketiga pelaku utama itu diminta segera menyerahkan diri atau polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur atau ditembak.

BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Laris, Penonton Sesalkan Adegan Ini

“Tentunya kami akan terus melakukan upaya pencarian termasuk apabila memang kami temukan, dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 14 Mei 2024.

Ketiga pelaku yang masih buron tersebut, terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki pada Agustus 2016 silam.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 pelaku. Bahkan 7 diantaranya sudah divonis hukuman seumur hidup.

Sementara 1 orang pelaku lainnya, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat itu.

BACA JUGA:Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

Kombes Jules Abraham Abast menghimbau, warga yang mengetahui informasi ketiga pelaku buron itu, untuk memberikan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Begitu juga dengan ketiga pelaku tersebut, Kombes Jules meminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Abraham, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, identitas ketiga pelaku yang dibagikan Polda Jabar, beralamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: