Jelang Penilaian Adipura, Satpol PP Gusur PKL

Jelang Penilaian Adipura, Satpol PP Gusur PKL

MAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri liar di sejumlah taman kota dan jalur protokol, Rabu (26/2). Kegiatan yang terkesan mendadak ini, diasumsikan lantaran untuk mendukung program penilaian adipura tahun 2014. Petugas Satpol PP, menyisir sejumlah jalan protocol sejak kawasan Panyingkiran-Majalengka Kota-Cigasong. Lokasi jalur utama tersebut, biasanya menjadi titik penilaian perlombaan adipura yang diselenggarakan kementerian lingkungan hidup. Lapak-lapak liar yang berada di taman kota, seperti di Taman Dirgantara dan Bunderan Munjul, serta lapangan GGM disikat habis petugas. Para pedagang yang ada di tempat langsung memindahkan gerobag jualan mereka ke lain tempat. Sedangkan, beberapa lapak dan dagangan yang tidak ada penjualnya, diangkut oleh petugas ke Kantor Satpol PP. Bukan hanya itu, petugas juga menyisir sepanjang Jl KH Abdul Halim, untuk menegur pedagang yang berjualan di bahu jalan, maupun di atas trotoar. Karena hal ini bertentangan dengan peraturan daerah (perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta mengganggu estetika tata ruang kota. Meski demikian, Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Udin Abidin SH menyangkal jika giat penertiban ini hanya dalam rangka suksesi penilaian program adipura tahun 2014. Dia menegaskan, jika giat penertiban ini merupakan operasi rutin yang digelar pihaknya dalam rangka menciptakan suasana tata ruang kota yang tertib, nyaman, dan enak dipandang. “Kalau hanya untuk penilaian terus ditertibkan, bisa saja mereka (pedagang) bermunculan lagi setelah penilaian berakhir. Kita tidak mau kegiatan penertiban ini cuma dijadikan ajang kucing-kucingan dengan PKL. Pokoknya, kita akan lakukan penertiban ini setiap hari biar mereka jadi jera,” tegasnya diamini Kepala Bidang Trantibum Akbar S Harto SPd. Udin menyebutkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya preventif mereka sebelumnya yang telah memberikan imbauan kepada para PKL maupun pemilik lapak yang tak terurus di sekitar taman kota maupun di bahu jalan protokol, untuk tidak berjualan dan menempatkan lapak mereka di kawasan yang memang dilarang tersebut. Namun, kata dia, upaya preventif tersebut belum juga digubris oleh para PKL maupun pemilik lapak, hingga akhirnya petugas melakukan eksekusi penertiban sendiri, dengan alasan para PKL dan pemilik lapak tersebut telah melanggar Perda No 21 tahun 1994 tentang ketertiban umum. “Sudah kita imbau untuk tidak menyimpan apapun di sekitar Taman Dirgantara dan Bunderan Munjul. Emangnya taman kota ini tempat buat nyimpen barang-barang rongsokan, jadi kita tertibkan karena keberadaan mereka bertentangan dengan perda dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: