Empat Pengedar OKT Diamankan Polisi

Empat Pengedar OKT Diamankan Polisi

Pelaku dan barang buktinya diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon lagi gencar tangkap peredaran Obat Keras Terbatas (OKT). Hanya dalam waktu dua hari, polisi sudah membekuk empat pelaku pengedar OKT.

Empat pelaku yang diamankan. Yakni, berinisial TH (27) warga Kecamatan Pangenan, DW (27) warga Kecamatan Mundu, AG (25) warga Kecamatan Waled, dan SK (30) warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pelaku yang pertama kali diamankan berinisial AG. Pria asal Kecamatan Waled diamankan di rumahnya pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB. Dari tangan AG, polisi mengamankan  barang bukti berupa 259 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan Rp 740 ribu, handphone, dan lainnya.

Setelah diintrogasi, polisi kemudian  mendapatkan identitas pelaku lain. Yakni berinisial SK. Petugas langsung mendatangi rumah SK untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Banyak Persoalan di Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD: Masuk Kategori Kabupaten Tertinggal di Jawa Barat

"SK berhasil kita amankan berikut dengan barang buktinya berupa  60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Sehari setelah itu, Jajaran Sat Res Narkoba juga mengamankan dua  pelaku yang berinisial TH (27) warga Kecamatan Pangenan dan DW (27) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Keduanya, diamankan di lokasi yang berbeda. Berawal saat penyidik Sat Narkoba mendapat informasi adanya peredaran OKT di wilayah Pangenan. Setelah ditelusuri, didapatkan identitas  berinisial TH. Ia mengedarkan di lokasi tersebut.

Polisi langsung mengrebek pelaku di rumahnya, dari tangan TH, polisi mengantongi sejumlah barang bukti.  "Kami mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 290 ribu, handphone, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, pada Selasa (14/3/2024).

BACA JUGA:PLN Kembali Sukses Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jawa Tengah

Setelah itu, penyidik langsung mengintrogasi TH. Ia mengaku kalau barang tersebut telah didapatkan dari pria berinisial DW yang tinggal di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Petugas langsung mendatangi rumah DW. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.  Dari tangan DW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 27 ribu, handphone, dan lainnya.

Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui OKT tersebut miliknya, dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Pengakuan pelaku bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

BACA JUGA:Operasionalisasi TPPAS Lulut Nambo Diperkirakan Akhir Juni 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: