2 Warga Indramayu Curi Mobil di Majalengka, Ditangkap Polisi di Ciledug Tangerang

2 Warga Indramayu Curi Mobil di Majalengka, Ditangkap Polisi di Ciledug Tangerang

2 warga Indramayu inisial AI (46) dan W (50) ditangkap polisi di Ciledug, Tangerang terkait kasus pencurian mobil di Majalengka. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Dengan penangkapan kedua pelaku, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, mengapresiasi keberhasilan jajarannya tersebut. 

Tito juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menumpas pelaku kejahatan di wilayah Majalengka agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh tim yang terlibat dalam operasi jaran lodaya 2024. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah Tito.

Operasi Jaran Lodaya 2024 menunjukkan efektivitas dan kesiapan aparat kepolisian dalam menghadapi tindak kejahatan, terutama kasus curanmor, yang sering meresahkan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan mendukung kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: