Tanpa Izin Resmi, Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Susukan
Inilah pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon berinisial FH (21). -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA:Arsip Radar Cirebon: AKBP Indra Jafar Sebut Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki Terpengaruh Miras Oplosan
BACA JUGA:Sosok Linda yang Kerasukan Arwah Vina Masih Misteri, Tidak Dikenali di Sekolah Vina
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Kapolres Cirebon Kota: Masih Berlanjut
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase