Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara

Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara

Sugianti Iriana SH (kanan), kuasa hukum Pegi Setiawan. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sugianti Iriani SH selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menggeledah rumah kliennya pada tahun 2016.

Tidak hanya itu, Sugianti Iriana juga menyebutkan bahwa pada penggeledahan 8 tahun lalu, polisi menyita 2 sepeda motor. Satu sepeda motor milik Pegi, satu lagi milik Bibi Pegi.

Sugianti mengungapkan, pada saat polisi menggeledah rumah Pegi tahun 2016 silam, kliennya itu sudah lama berada di Bandung.

Dia pun merasa heran, mengapa setelah 8 tahun berlalu dan Pegi menjalani hari-harinya sebagai buruh bangunan, justru ditangkap setelah kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kembali viral.

BACA JUGA:Mengaku Kehilangan Acep Purnama, Begini Sosok Mantan Bupati Kuningan di Mata Ridwan Kamil

"Saat penggeledahan tahun 2016 kami sudah beritahu bahwa Pegi posisinya sudah lama di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan, tapi kenapa klien saya 2 hari lalu di tangkap Polisi dan dibawa ke Polda setelah kasus ini kembali mencuat dan viral," kata Sugianti kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

"Pada penggeledahan tahun 2016 Polisi menyita dua unit motor milik Pegi dan adiknya ibu Kartini (ibunya Pegi) dan sampai sekarang kedua motor itu masih di Polisi," imbuhnya.

Sugianti juga merasa keberatan ketika polisi kembali menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Dia mengaku tidak diberi tahu oleh aparat kepolisian. Saat penggeledahan itu dilakukan Rabu, 22 Mei 2024, Sugianti mengaku sedang mendampingi Pegi menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Sungai Cisanggarung Meluap, 2 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Dilanda Banjir

"Saya sangat kecewa Polisi melakukan penggeledahan yang dilakukan Polisi karena saya sebagai kuasa hukum tak diberitahu, sedangkan saya berada di Polda Jabar sedang mendampingi Pegi sedang di-BAP penyidik," ungkapnya.

Pegi juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar itu, tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: