Galian di DAS Cimanuk Harus Ditutup
JATITUJUH - Keberadaan galian pasir ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk di Desa Pasindangan Kecamatan Jatitujuh dikeluhkan warga Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh. Juru Tulis Desa Panongan Opik mengatakan, warganya mengeluhkan adanya penambangan pasir di DAS Cimanuk yang lokasinya masuk wilayah Desa Pasindangan. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat membahayakan dan dikhawatirkan tanggul Sungai Cimanuk jebol sehingga dampaknya terjadi banjir bila sungai meluap. Menurutnya, Desa Pasindangan berbatasan dengan Desa Panongan, karena Desa Pasindangan itu pemekaran dari Desa Panongan. “Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa menutup lokasi galian pasir ilegal di DAS Desa Pasindangan tersebut,” pinta Opik kepada wartawan koran ini melalui sambungan telepon, kemarin. Keluhan serupa dilontarkan perangkat Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Eman Solaeman. Dikatakannya, galian pasir liar juga masih terjadi di Blok Kuda Paeh Desa Sukawana. Warga khawatir bila galian C ini dibiarkan maka tragedi banjir pada tahun 1992 silam akibat jebolnya tanggul Sungai Cimanuk akan terulang. Ia menduga beroperasinya aktivitas galian C ini ditumpangi oleh oknum aparat pemdes setempat. “Kami meminta Pemkab Majalengka bersikap tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak berizin tersebut,” tegas Eman kepada Radar, kemarin. Sementara itu, Kepala Desa Pasindangan Herawati menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya aktivitas galian pasir tersebut, karena sudah ada tim dan aparat yang memiliki kewenangan untuk mengatasinya. Menurutnya, penutupan galian pasir di DAS Cimanuk bisa dimulai dari kawasan Monjot terlebih dahulu. “Kalau Monjot sudah ditutup maka daerah hilir akan mengikutinya,” kata Kuwu Herawati saat dikonformasi melalui SMS wartawan koran ini. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: