Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi
Warga Kecamatan Klangenan dintangkap Polisi setelah meminjam sepeda motor korban kemudian dijual. -Istimewa-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Klangenan, Kabupaten Cirebon diciduk Polisi usai menjual sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku penipuan berinisial HK (29), merupakan warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon yang berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Warga Sindanghayu Masih Geram: Turun ti Mobil Kalahkah Dadah!
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon.
"Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Kapolresta, Jumat 24 Mei 2024.
Sumarni mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak kunjung kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
BACA JUGA:Bentuk Simpati Warga untuk Vina dan Eki, Digelar Samadikun Bersholawat
BACA JUGA:Pesan Pegi Setiawan Kepada Ibunya, Ada Kata-kata Mati dan Tumbal Kasus
Petugas bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: