Polda Jabar Tampilkan Pegi Setiawan ke Hadapan Publik, Motor Smash Pink Jadi Petunjuk

Polda Jabar Tampilkan Pegi Setiawan ke Hadapan Publik, Motor Smash Pink Jadi Petunjuk

Sosok Pegi Setiawan DPO kasus Vina Cirebon ditampilkan pertama kalinya di hadapan publik dalam konferensi pers di Polda Jabar.-Istimewa - tangkapan layar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pegi Setiawan sosok yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tersangka di kasus Vina Cirebon, akhirnya ditampilkan ke hadapan publik.

Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan terlihat menggunakan kaos berwarna biru dengan tangan terborgol.

Sesekali, Peti Setiawan menggelengkan kepala saat polisi memaparkan keterlibatannya di kasus Vina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Julest Abraham Abast menyatakan, konferensi pers merupakan update perkembangan kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Sudah Ditangkap, Keluarga Vina: Benar atau Bukan, Polisi Lebih Tahu

"Di sebelah saya telah berhasil diungkap tersangka lainnya," kata Kombes Julest Abraham, Minggu, 26, Mei 2024.

Salah satu bukti penting dari keterlibatan Pegi Setiawan adalah keterangan saksi yang menyebutkan sepeda motor Suzuki Smash warna pink.

Saksi menyebutkan Pegi Setiawan menggunakan sepeda motor tersebut saat beraksi bersama kelompoknya.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemaksaan persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Tips Memilih Sepatu yang Aman dan Nyaman untuk Berkendara

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana, dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana.

Dasarnya, diantaranya putusan Hadi Saputra DKK nomor 4.Pid.D/2017/PN Cirebon tanggal 19, Mei 2017.

Putusan Rivaldi Aditya Wardhana DKK, nomor 3.PID.D/2017/PN Cirebon tanggal 19, Mei 2017.

Peran tersangka alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan Hadi Saputra DKK nomor 4.Pid.D/2017/PN Cirebon tanggal 19, Mei 2017 yakni melempari korban Rizky dan Vina menggunakan batu yang mengenai spakbor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: