Korlantas Polri Luncurkan Jenis SIM C1, Berikut Kegunaannya..

Korlantas Polri Luncurkan Jenis SIM C1, Berikut Kegunaannya..

Pemerintah mengeluarkan kebijakan SIM C1.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya, pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250 sampai dengan 500cc bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersendiri.

Pasalnya, Korlantas Polri telah meluncurkan SIM jenis C1 khusus untuk sepeda motor berkapasitas mesin besar.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sesuai amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Selain Periksa Linda, Polda Jabar Dalami Peran Orang Tua Sembunyikan Pegi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Linda Diperiksa Polisi Malam Ini, Gerbang Polres Cirebon Kota Ditutup

BACA JUGA:Dukung Persib Bandung Juara Championship Series, Pemprov Jabar Bakal Lakukan Ini

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 27 Mei 2024 kemarin.

Irjen Pol Aan berharap, dengan peluncuran model SIM C1 bisa berdampak positif dalam menciptakan pengemudi berwawasan keselamatan dan juga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.

BACA JUGA:Update Korban Kecelakaan Bus di Beber, Anak Kehilangan Kaki Kiri

BACA JUGA:Setelah Viral Linda Teman Vina Cirebon Akan Diperiksa Polisi? Begini Respons Pihak Keluarga

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.

“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” ucap Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase