BKD Kaji Status Sulaeman

BKD Kaji Status Sulaeman

KUNINGAN – Salah satu komisioner KPU Kuningan, Drs Sulaeman, yang lolos menjadi CPNS hasil seleksi honorer kategori dua (K2), mendapat perhatian Kabid Bangrir Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Ade Priatna. Saat ini BKD sudah membentuk tim penyelesaian CPNS untuk mengkaji status honorer Sulaeman. Kepada Radar Ade membenarkan adanya salah satu komisioner KPU yang lolos pada pengumuman CPNS. Dia juga membenarkan, jika Eman sebelumnya menjadi tenaga pengajar di SMPN 1 Jalaksana. “Tapi Pak Eman itu jangan seenak dewek memilih satu di antara dua. Karena justru kami mempertanyakan selama diangkat jadi anggota KPU, apakah tetap mengajar atau tidak,” kata Ade kemarin (27/2). Karena itu, menurutnya Eman belum tentu diangkat jadi CPNS. Secara aturan, honorer K2 dapat diangkat jadi CPNS apabila bekerja terus menerus. Kinerja itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang diteken kepala sekolah di mana yang bersangkutan bekerja. Jika membaca berita Radar, kata Ade, seolah-olah Eman tidak mengajar lagi ketika sudah diangkat jadi komisioner KPU. “Itu akan menjadi bahan kajian kami untuk proses selanjutnya. Menurut saya Pak Eman belum tentu diangkat CPNS, karena secara tidak langsung dia meninggalkan tugas di SMPN 1 Jalaksana semenjak dilantik jadi KPU,” ungkapnya. Meski demikian, itu hanyalah pendapat pribadi Ade. Karena menurutnya yang menentukan lolos tidaknya tim penyelesaian CPNS yang baru saja dibentuk. Tim tersebut terdiri dari unsur Bagian Hukum, Inspektorat, BKD dan disdikpora. “Tadi (kemarin, red) juga kami sudah diundang Komisi A. Dan kami menjelaskan sudah membentuk tim penyelesaian untuk proses lebih lanjut siapa saja honorer K2 yang bisa betul-betul diangkat,” tandasnya. Kembali Ade menegaskan, surat pernyataan yang diteken kepsek mengikat terhadap aspek hukum. Sehingga khusus masalah Eman, tim akan meminta keterangan dari kepsek dan semua pihak yang terlibat. Ia berpatokan pada aturan bahwa honorer K2 dapat diangkat CPNS apabila bekerja terus menerus. “Jadi Pak Eman ini belum tentu mengajar terus menerus di SMPN 1 Jalaksana pas jadi KPU. Nanti kita akan klarifikasi ke kepsek-nya, karena tidak seenaknya memilih saja. Masa kerja harus dihitung,” ujar Ade. Pihaknya mengapresiasi informasi yang disajikan Radar mengenai Eman. Kasus Eman, tambah dia, merupakan temuan baru. Karena sebelumnya BKD telah menerima laporan sebanyak 11 orang yang diduga tidak menjalankan tugas secara terus menerus. Beberapa orang dari 11 itu berasal dari Sukamulya. Namun dari 11 orang itu pun terdapat honorer K2 yang dikabarkan meninggal dunia. Sebelumnya, KPUD Kuningan terancam kehilangan salah satu anggota timnya. Satu komisioner bernama Drs Sulaeman yang menjabat Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan, diprediksi akan mengundurkan diri. Ini menyusul lolosnya Sulaeman menjadi CPNS hasil testing honorer kategori dua. Saat ditemui Radar kemarin (26/2), Sulaeman yang kesehariannya mengajar di SMPN 1 Jalaksana, membenarkan jika dirinya lolos CPNS. Hanya saja karena SK pengangkatan belum ada, maka dia pun belum dapat memastikannya. “Baru dari hasil pengumuman online saja, belum dari print out BKN. Jadi untuk pengangkatan CPNS itu sendiri saya belum menerima SK,” kata Eman, sapaan akrabnya. Kalaupun nanti benar, Eman menerima SK pengangkatan CPNS, maka sesuai aturan dirinya harus memilih. Sementara, meskipun secara eksplisit belum menentukan pilihan, Sulaeman mengaku sedang melengkapi berkas administrasi CPNS. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: