Terdakwa dan Korban Kasus Pembunuhan Vina Sama-sama Kirim Pengaduan ke Komnas HAM

Terdakwa dan Korban Kasus Pembunuhan Vina Sama-sama Kirim Pengaduan ke Komnas HAM

Logo Komnas HAM -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima dua aduan atas mencuatnya kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebutkan, pengaduan yang pertama dilakukan oleh pihak terdakwa atas dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang diproses di Polres Cirebon Kota.

"Yang pertama tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan," katanya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG di SPBE dan SPPBE di Wilayah Sukabumi dan Cianjur

BACA JUGA:Polda Jabar Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang

BACA JUGA:Hore! Awal Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari

Terkait pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret tahun 2016.

"Kuasa hukum Saka waktu itu datang mengadukan dugaan adanya penyiksaan, dan juga terbatasnya akses keluarga dan lawyer-nya untuk bertemu dengan Saka dan kawan-kawan tersangka lainnya di tahanan Polres Cirebon," ujar Uli.

Dia menyebut pihaknya lalu menindaklanjuti-nya pada Januari tahun 2017 untuk meminta keterangan kepada pihak Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Senin, Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru, Berposisi Bek dan Penyerang

BACA JUGA:Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan

BACA JUGA:Hotman Bongkar Hasil BAP Polda Jabar: 5 Terpidana Mengatakan Pegi Tidak Terlibat

"Karena memang waktu itu ada proses hukum di Pengadilan Negeri Cirebon sehingga kami harus menghormati proses tersebut, Komnas HAM tidak bisa intervensi," ucapnya.

Kemudian, kata dia, setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis dan mendapat perhatian publik pada bulan Mei ini, terdakwa Saka dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase