Chandra Desak Moratorium Iklan TV

Chandra Desak Moratorium Iklan TV

KUNINGAN – Salah seorang anggota Komisi I DPR RI, Ir H Chandra Tirtawijaya mendesak agar moratorium iklan atau acara yang berbau kampanye dilaksanakan. Iklan atau acara berbau kampanye tersebut baru bisa ditayangkan apabila sudah memasuki jadwal kampanye 16 Maret mendatang. Melalui sambungan seluler, Chandra yang tengah berada di Jakarta melanjutkan perjuangannya tempo hari kaitan dengan iklan kampanye. Hingga akhirnya Selasa lalu pihaknya mengikuti RDP (rapat dengar pendapat) dengan KPU, KPI, Iklan KIP dan Bawaslu. “Saya mendesak moratorium sampai 16 Maret. Karena menimbulkan permasalahan dan ketidakadilan dalam menggunakan frekuensi publik dan ruang publik. KPI, KPU, KIP dan Bawaslu harus mengeluarkan keputusan dalam 1-2 hari ini,” tandas politisi asal F-PAN itu, kemarin (27/2). Dia menegaskan, jika tidak segera melakukan moratorium maka terjadi pokok persoalan ketidakadilan. Parpol-parpol yang ada tidak mendapatkan perlakuan yang sama oleh lembaga penyiaran. “Saya meminta stop semua program, iklan, apa pun namanya supaya semuanya tenang,” pinta caleg incumbent dari dapil Jabar X tersebut. Terpisah, Ketua Panwaskab Kuningan Ujang Abdul Aziz MH mengakui adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Jabar. Dia meminta agar iklan apa pun termasuk sosialisasi di media tidak diperbolehkan. “Sebagaimana instruksi Ketua Bawaslu Jabar, mohon maaf iklan apa pun termasuk sosialisasi di media tidak boleh. Kemarin malam kita diskusi lama,” kata Ujang. Ketika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, Bawaslu meminta panwas segera jadikan temuan pelanggaran administrasi ke KPU. Yang lebih dikhawatirkan, pelanggaran tersebut masuk ranah pidana pemilu kampanye di luar jadwal. “Jadi mohon maaf, sekarang yang melanggar sedang dikaji, terima kasih,” ucap Ujang. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: