65 Pengacara Resmi Bela Pegi Setiawan, Bisa Bertambah Jika Diperlukan

65 Pengacara Resmi Bela Pegi Setiawan, Bisa Bertambah Jika Diperlukan

Toni SH MH, salah seorang pengacara Pegi Setiawan menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya berjumlah 65 pengacara untuk membela Pegi Setiawan yang terlibat dalam kasus Vina dan Eki.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 65 pengacara, bakal membela Pegi Setiawan yang terlibat dalam kasus Vina CIREBON.

Hal tersebut dijelaskan Toni SH MH, salah seorang tim Kuasa Hukum Pegi Sitiawan kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Toni, 65 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum, secara sukarela bakal membela Pegi Setiawan.

"Saat ini sudah ada 65 pengacara atau advokat yang sudah resmi menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi Setiawan," kata Toni, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Pernyataan Jokowi Soal Kasus Vina Cirebon Bikin Ibu Pegi Setiawan Lega, Begini Kalimatnya

Dijelaskan lebih lanjut, para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah dengan latar belakang organisasi yang berbeda-beda.

"Mereka semua itu tergugah tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan, ingin membantu menegakkan keadilan," ungkapnya.

Menurut Toni, jumlah pengacara tersebut masih bisa bertambah jika hal tersebut memang dibutuhkan.

Adapun para pengacara tersebut, datang dari wilayah Cirebon, Indramayu, Brebes, Kuningan, Jakarta, Bandung, Majalengka bahkan dari luar Jabodetabek.

BACA JUGA:Ibu Pegi Senang Respons Jokowi, Kartini: Saya Mohon Bapak Jokowi Bebaskan Anak Saya

"Kita lihat situasi, seandainya kalau memang harus ditambah maka akan kita tambah," tegas Roni.

Banyaknya pengacara yang menawarkan diri menjadi tim kuasa hukum, sebut Toni, karena meyakini jika Pegi Setiawan bukan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Dijelaskan Toni, seorang pengacara tidak akan langsung menerima klien tanpa melihat dasar hukum yang menjadi pertimbangan.

Sebelum menerima klien, para pengacara akan melakukan analisa yang semuanya merupakan kode advokat jika ingin membela seseorang atau klien harus ada dasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: