65 Pengacara Resmi Bela Pegi Setiawan, Bisa Bertambah Jika Diperlukan

65 Pengacara Resmi Bela Pegi Setiawan, Bisa Bertambah Jika Diperlukan

Toni SH MH, salah seorang pengacara Pegi Setiawan menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya berjumlah 65 pengacara untuk membela Pegi Setiawan yang terlibat dalam kasus Vina dan Eki.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Gerebek Cucian Mobil Sebelum Malam Kejadian, Ada Hubungannya?

Dan hasil dari analisa para pengacara, mereka meyakini jika Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong.

"Sehingga kami semua (Pengacara) yakin bahwa Pegi Setiawan itu tidak bersalah, itu dasarnya," tutur Toni.

Adapun bukti lain yang bisa menjadi landasan kuat Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan, adanya bukti pembayaran gaji.

Menurut Toni, slip gaji milik Pegi Setiawan yang dipegang oleh Rudi selaku ayahnya, membuktikan jika mereka bekerja di Bandung pada waktu terjadinya pembunuhan.

BACA JUGA:Sekali Lagi Sentil Iptu Rudiana Ayah Eky, Hotman Paris: Hanya Pak Rudi yang Bisa Jawab

Slip gaji tersebut, jelas Toni, merupakan bukti pembayaran untuk 8 orang pekerja, termasuk Pegi Setiawan di dalamnnya.

Dalam slip gaji tersebut, tercatat uang Rp5,3 juta untuk 8 orang pekerja yang diterima ayah Pegi Setiawan di tanggal 26 Agustus 2016 dan 2 September 2016.

"Artinya kalau salah satu pulang atau tidak ada, maka angkanya tidak Rp5,3 juta, termasuk di dalamnya milik Pegi setiawan," papar Toni.

Bukti slip gaji tersebut sebut Toni, sangat menguatkan bagi Pegi Setiawan yang membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan peristiwa Vina dan Eki di Cirebon.

BACA JUGA:Apakah Bondol Cs Diteror Setelah Nyatakan Siap Bela Pegi? Begini Jawabannya

Selain itu, keterangan dari pemilik kos tempat Pegi Setiawan berada di Bandung, juga menjadi bukti penguat lain bagi kliennya itu.

"Ini menguatkan (slip gaji) dan pemilik kos yang di ketapang juga menguatkan yang sudah ikut diperiksa penyidik," sambungya.

Langkah hukum terdekat sebagai bukti pembelaan terhadap Pegi Setiawan, Toni dan tim kuasa hukumnya akan melakukan Gelar Perkara Khusus.

Mengingat Pegi Setiawan yang sudah ada di Polda Jabar, masih menjalani penyidikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: