Didampingi Farhat Abbas, Saka Tatal akan Ajukan PK, Minta Nama Baik Dipulihkan

Didampingi Farhat Abbas, Saka Tatal akan Ajukan PK, Minta Nama Baik Dipulihkan

Farhat Abbas akan menjadi pengacara yang mendampingi upaya hukum peninjauan kembali dari Saka Tatal, salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon, Saka Tatal kini didampingi pengacara Farhat Abbas.

Rencananya, terdakwa anak dalam kasus Vina Cirebon tersebut akan mengajukan peninjauan kembali.

Meski sudah menjalani vonis 8 tahun penjara, upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut dipandang perlu.

"Saya tidak mau terus dituduh sebagai pelaku, karena memang tidak melakukannya," kata Saka Tatal di salah satu kafe di Jl Perjuangan, Kota Cirebon, Sabtu malam, 1, Juni 2024.

BACA JUGA:SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Segini Tarif Pembuatannya

Dalam kesempatan itu, Krisna Mukti sebagai tokoh dan ayah angkat dari Saka Tatal membenarkan, ada upaya peninjauan kembali.

"Saya siap membiayai untuk proses ini. Kami akan berdiskusi dengan beberapa ahli, kita lihat novum seperti apa. Untuk melakukan upaya PK," tutur Krisna Mukti.

Pihaknya juga telah menerima keterangan dari yang bersangkutan. Saka Tatal menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan bermula.

Mulai dari penyiksaan dan pemukulan setiap hari. Sampai diminta meminum air kencing satu botol besar.

BACA JUGA:Pengakuan Saka Tatal, Foto Pegi Setiawan yang Ditunjukkan Polisi Beda

"Peristiwa tersebut terjadi sebelum dipindah ke Polda Jabar. Ini penting untuk diperiksa. Untuk berikutnya, soal nama baik. Dia masih memerlukan masa depan. Kalau fakta yang ditemukan tidak demikian, mesti dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," bebernya.

Krisna Mukti mengajukan diri sebagai ayah angkat untuk menjamin biaya hingga keperluan dari Saka Tatal.

Berapa pun biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan nama baik Saka Tatal.

Pihaknya bersama Farhat Abbas akan bertemu beberapa guru besar dan ahli hukum pidana dimintai pendapatnya. Kemudian melakukan tindakan PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: