SAH! Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui, Ini Tahapan Berikutnya

SAH! Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui, Ini Tahapan Berikutnya

Permohonan naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk disetujui Komisi X DPR RI.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), disetujui melalui rapat Komisi X DPR RI, Senin 3 Juni 2024.

Komisi X telah menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yang ditemani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi.

Dalam Raker tersebut, Calvin Verdonk hadir langsung di ruang rapat, sementara Jens Raven leat zoom didampingi Pelatih Indra Sjafri dan Bima Sakti.

Disampikan Wakil Ketua Komisi X sekaligus pimpinan raker, Hetifah Sjaifudian, rapat menyetuji permohonan naturalisasi untuk pemain keturunan Indonesia.

BACA JUGA:Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Dibahas DPR RI Hari Ini

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tidak Percaya Kesaksian Aep, Minta Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven," kata Hetifah Sjaifudian, Senin 3 Juni 2024.

Ditambahkan Hetifah, proses naturalisasi disetujui dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, berkas kedua pemain tinggal dibahas di rapat paripurna untuk mendapatkan tanda tangan ketua DPR RI Puan Maharani.

Merujuk pada proses naturalisasi pemain yang sudah berjalan, langkah berikutnya permohonan tersebut bakal dibahas di Komisi II.

BACA JUGA:TRAGIS! Atlet MMA Inisial RP Lompat dari Atas Gedung Apartemen di Bandung

BACA JUGA:Bira Pangkas Rambut Hadir Cabang Kedua, Pangkas Rambut Cukup Rp 20 ribu

Proses naturalisasi seorang pemain, bakal diputuskan di rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah itu, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: